Imbas Harga Emas Naik, Batas Penghasilan Kena Zakat di Aceh Jadi Rp 13 Juta per Bulan

Ilustrasi. (Foto: bmh.or.id).

Imbas kenaikan harga emas, Baitul Mal Aceh sesuaikan nishab zakat profesi. Mulai November 2025, batas penghasilan kena zakat naik jadi Rp 13 juta.

koranaceh.net | Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA), melalui Dewan Pertimbangan Syariah (DPS), menetapkan penyesuaian batas minimal atau nishab penghasilan kena zakat profesi. Mulai 1 November 2025, seorang muslim di Aceh wajib menunaikan zakat jika total pendapatan bulanannya mencapai Rp 13 juta, naik dari batas sebelumnya sebesar Rp 10,5 juta.

Penyesuaian ini diputuskan menyusul kenaikan signifikan harga emas di pasaran. Sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, nishab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan harga 94 gram emas murni dalam setahun.

Berdasarkan Keputusan DPS Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2025 yang ditetapkan pada 15 September 2025, kenaikan nishab ini didasari oleh beberapa perhitungan faktual.

“DPS akan melakukan peninjauan kembali terhadap batas penghasilan kena zakat jika selisih antara harga emas murni yang tercantum dalam Keputusan DPS dengan harga emas murni di pasaran telah mencapai 10 persen,” demikian bunyi pertimbangan dalam surat keputusan tersebut yang dikutip pada Kamis, 18 September 2025.

Dasar Perhitungan Nishab Baru

Dokumen resmi tersebut merinci bahwa setelah melakukan telaahan dan rapat koordinasi sepanjang Agustus 2025, DPS menetapkan harga rata-rata emas perhiasan per gram adalah Rp1.721.212,12.

Dengan demikian, perhitungan nishab zakat penghasilan yang baru adalah sebagai berikut:

  • Nishab Tahunan: 94 gram dikalikan Rp 1.721.212,12, menghasilkan nilai sebesar Rp 161.793.939,00.
  • Batas Bulanan: Nilai tahunan tersebut dibagi 12 bulan, menghasilkan angka Rp13.482.828,3. Angka ini kemudian dibulatkan ke bawah menjadi Rp 13.000.000,00 sebagai batas minimal penghasilan bulanan yang wajib dizakati.

Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa penghasilan yang dihitung adalah pendapatan kotor (gross), yang merupakan akumulasi dari gaji pokok, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), honorarium, dan imbalan jasa lainnya dalam satu bulan.

Ketentuan zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilan akan dikenakan bagi setiap individu yang pendapatannya mencapai atau melampaui ambang batas baru ini. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.