PWI Aceh Siap Advokasi Kasus Ancaman Wartawan di Sabang
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh, Azhari, S.Sos. (Foto: HO-PWI Aceh). |
PWI Aceh siap advokasi kasus ancaman oknum DPRK Sabang terhadap wartawan Serambi Indonesia. Minta polisi tangani laporan secara serius dan transparan.
koranaceh.net – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan siap melakukan advokasi terhadap kasus dugaan ancaman yang dilakukan oknum anggota DPRK Sabang terhadap wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya. PWI menilai tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi dan kekerasan nonfisik yang mengancam kebebasan pers sekaligus hak publik dalam memperoleh informasi.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh, Azhari, S.Sos, menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang. Ia merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap individu untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyebarkan informasi melalui berbagai media.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari intervensi dan tekanan,” kata Azhari pada Selasa, 8 September 2025. Ia menambahkan, Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan pers memiliki hak mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi tanpa intervensi pihak mana pun.
Azhari juga menyinggung UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE yang memberikan perlindungan hukum di ruang digital bagi wartawan. Menurutnya, dasar hukum itu menegaskan bahwa wartawan berhak bekerja tanpa intimidasi.
Terkait insiden di Sabang, PWI meminta aparat kepolisian menangani laporan wartawan secara serius dan transparan. “Kita meminta pihak kepolisian menanggapi serius laporan wartawan tersebut dengan proses hukum yang terbuka, sehingga semua pihak dapat memahami tugas-tugas kewartawanan untuk memberikan informasi ke masyarakat luas,” tegas Azhari.
Kasus ini bermula dari insiden Kamis, 4 September 2025 di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang. Oknum anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Siddik, diduga menghalangi dan mengancam Aulia Prasetya yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Insiden dipicu pemberitaan tentang seorang penumpang kapal Aceh Hebat 2 yang melompat ke laut.
Saat itu, Aulia mewawancarai kapten kapal via WhatsApp sebagai bagian dari liputan eksklusif. Namun, beberapa hari kemudian Siddik, yang merupakan mantan pelaut, memprotes liputan tersebut dan bersikap emosional. Ia berdalih tindakannya dilakukan demi membela sesama pelaut, meski alasan itu dinilai tidak dapat membenarkan ancaman terhadap wartawan.
Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Sabang pada Senin, 8 September 2025. PWI Aceh menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen menjaga kebebasan pers di Aceh. [*]
Tidak ada komentar