DPRA Tolak Permendagri Tapal Batas Aceh
Banda Aceh - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
menyesalkan penetapan tapal batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
dilakukan sepihak tanpa melibatkan lembaga legislatif tersebut. Demikian disampaikan
ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf, di Banda Aceh, Kamis (17/06/2020)
pada Rapat Kerja terkait tapal batas Aceh.
Rapat
yang diipimpin ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus tersebut dihadiri
Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar, Irdam Kodam IM, Kepala Dinas Pertanahan Aceh,
Kanwil Badan Pertanahan Aceh, dan sejumlah pejabat terkait lainnya di ruang
Banggar DPRA.
"Kami menilai, penetapan tapal batas Aceh dengan Sumut
ini tanpa melibatkan DPRA merupakan kekeliruan. Karena itu, kekeliruan tersebut
harus diluruskan kembali. Sebab, dalam MoU Helsinki dan UUPA Nomor 11
tahun 2006, batas Aceh dengan Sumut itu, berdasarkan dokumen batas wilayah 1
Juli 1956. " kata Tgk Muhammad Yunus M
Yusuf.
Karena itu, Komisi I DPRA menolak permendagri tersebut dan meminta
Pemerintah Aceh mengonfirmasi kembali penetapan tapal batas tersebut, termasuk
mengoordinasikan soal batas Aceh dan Sumut dengan para juru runding, baik dari
GAM maupun RI.
Asisten Pemerintahan Keistimewaan Sekretariat Daerah Aceh M
Jafar mengatakan persoalan tapal batas Aceh dengan Sumut sudah dibahas sejak
1988. Namun, tidak ada dokumen detail menyangkut batas wilayah tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh tidak menyebutkan secara detail batas wilayah Aceh. Tetapi, hanya
menyebutkan batas wilayah Aceh merujuk pada keputusan 1 Juli 1956.
"Kami bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala
mencari dokumen batas 1 Juli 1957, tetapi hingga kini tidak. Sebagai acuan,
akhirnya tapal batas menggunakan peta topografi dari TNI AD yang berdasarkan
dari peta semasa Belanda," kata M Jafar.
Adapun sembilan peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur
tapal batas Aceh dengan Sumut, yakni tentang wilayah Kabupaten Gayo Lues dengan
Kabupaten Langkat. Kemudian, Kabupaten Aceh Tenggara
dengan Kabupaten Karo. Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.
Berikutnya, Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi,
Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat, Kota Subulussalam dengan
Kabupaten Pakpak Barat, serta Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Barat.
Tidak ada komentar