DPRA Tolak Permendagri Tapal Batas Aceh



Banda Aceh - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyesalkan penetapan tapal batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilakukan sepihak tanpa melibatkan lembaga legislatif tersebut. Demikian disampaikan ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf, di Banda Aceh, Kamis (17/06/2020) pada Rapat Kerja terkait tapal batas Aceh.
Rapat yang diipimpin ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus tersebut dihadiri Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar, Irdam Kodam IM, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Kanwil Badan Pertanahan Aceh, dan sejumlah pejabat terkait lainnya di ruang Banggar DPRA.
"Kami menilai, penetapan tapal batas Aceh dengan Sumut ini tanpa melibatkan DPRA merupakan kekeliruan. Karena itu, kekeliruan tersebut harus diluruskan kembali. Sebab, dalam MoU Helsinki dan UUPA Nomor 11 tahun 2006, batas Aceh dengan Sumut itu, berdasarkan dokumen batas wilayah 1 Juli 1956. " kata Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.
Karena itu, Komisi I DPRA menolak permendagri tersebut dan meminta Pemerintah Aceh mengonfirmasi kembali penetapan tapal batas tersebut, termasuk mengoordinasikan soal batas Aceh dan Sumut dengan para juru runding, baik dari GAM maupun RI.
Asisten Pemerintahan Keistimewaan Sekretariat Daerah Aceh M Jafar mengatakan persoalan tapal batas Aceh dengan Sumut sudah dibahas sejak 1988. Namun, tidak ada dokumen detail menyangkut batas wilayah tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak menyebutkan secara detail batas wilayah Aceh. Tetapi, hanya menyebutkan batas wilayah Aceh merujuk pada keputusan 1 Juli 1956.
"Kami bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala mencari dokumen batas 1 Juli 1957, tetapi hingga kini tidak. Sebagai acuan, akhirnya tapal batas menggunakan peta topografi dari TNI AD yang berdasarkan dari peta semasa Belanda," kata M Jafar.
Adapun sembilan peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tapal batas Aceh dengan Sumut, yakni tentang wilayah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat. Kemudian, Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo. Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.
Berikutnya, Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat, Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Barat, serta Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Barat.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.