Terkait TKA Ilegal, Fuadri : Harus Segera Dideportasi
BANDA ACEH – Anggota Komisi I
DPRA, Fuadri, S.Si., M.Si meminta kepada pihak Imigrasi dan Disnaker Aceh segera
mendeportasi para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki dokumen dan izin
bekerja di Aceh. Hal tersebut disampaikannya pada rapat kerja antara Komisi I
DPRA dengan Kanwil Hukum dan HAM, Disnaker, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh,
serta Imigrasi Kelas IIA Banda Aceh terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk
Aceh, Selasa (16/06/2020)diruang Rapat Banggar DPRA.
Menurut Fuadri, Aceh
sudah memiliki regulasi yang mengaturnya tentang perizinan bagi TKA. Sehingga,
setiap pekerja asing yang ingin bekerja di Aceh harus mematuhi peraturan
tersebut. Begitupun bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus taat
terhadap konstitusi. Semua Negara memiliki aturan terkait TKA, kalau illegal
harus dideportasi, sehingga pemerintah harus tegas.
Fuadri menjelaskan,
secara khusu Aceh memiluki aturan terkait TKA. Dalam pasal 176 Undang-Undang
Pemerintah Aceh (UUPA) menjelaskan, ayat 1. Tenaga kerja asing dapat
bekerja di Aceh setelah memperoleh izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dan ayat 2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya
dapat diberikan setelah pemberi kerja membuat rencana penggunaan tenaga asing
sesuai dengan peraturan perundangundangan yang disahkan oleh instansi
Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
Ia melanjutkan, selain itu
juga dalam Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2014
tentang Ketenagakerjaan, sudah mengatur dengan jelas. Pada Pasal 21 ayat 1. TKA
dapat bekerja di Aceh setelah memperoleh izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. ayat 2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya
dapat diberikan setelah pemberi kerja membuat RPTKA sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang disahkan oleh SKPA yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan. ayat 3. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan
untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu setelah mendapat rekomendasi dari
Pemerintah Aceh.
Berikutnya, Pasal 23 ayat 1. Sebelum
Pemerintah Aceh memberikan rekomendasi terhadap TKA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3). Dan Pasal 25. Penerbitan keputusan pengesahan RPTKA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh SKPA yang membidangi ketenagakerjaan.
Serta Pasal 26 ayat 1.Untuk mendapatkan rekomendasi pengesahan RPTKA, pemberi
kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada SKPA yang membidangi
ketenagakerjaan dilengkapi dokumen penggunaan TKA.
Fuadri
mengatakan, terkait persoalan ini Komisi I DPRA merekomendasikan kepada
pihak imigrasi utk melakukan deportasi TKA yang tidak memiliki izin bekerja di
Aceh. Meminta kepada pihak Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Tenaga kerja dan
Mobilitas penduduk Aceh untuk tidak mentolerir perusahaan yang mempekerjakan
TKA illegal di Aceh dan tetap melakukan pengawasan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,
UUPU dan Qanun Aceh No 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, Komisi I DPRA juga meminta
kepada seluruh masyarakat Aceh untuk ikut mengawasi keberadaan pekerja Asing di
Aceh. Dan bagi para TKA yang tidak memiliki dokumen lengkap harus angkat kaki
dari Aceh.
Tidak ada komentar