Terkait TKA Ilegal, Fuadri : Harus Segera Dideportasi



BANDA ACEH – Anggota Komisi I DPRA, Fuadri, S.Si., M.Si meminta kepada pihak Imigrasi dan Disnaker Aceh segera mendeportasi para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki dokumen dan izin bekerja di Aceh. Hal tersebut disampaikannya pada rapat kerja antara Komisi I DPRA dengan Kanwil Hukum dan HAM, Disnaker, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, serta Imigrasi Kelas IIA Banda Aceh terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk Aceh, Selasa (16/06/2020)diruang Rapat Banggar DPRA.
Menurut Fuadri, Aceh sudah memiliki regulasi yang mengaturnya tentang perizinan bagi TKA. Sehingga, setiap pekerja asing yang ingin bekerja di Aceh harus mematuhi peraturan tersebut. Begitupun bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus taat terhadap konstitusi. Semua Negara memiliki aturan terkait TKA, kalau illegal harus dideportasi, sehingga pemerintah harus tegas.

Fuadri menjelaskan, secara khusu Aceh memiluki aturan terkait TKA. Dalam pasal 176 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) menjelaskan, ayat 1. Tenaga kerja asing dapat bekerja di Aceh setelah memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan ayat 2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan setelah pemberi kerja membuat rencana penggunaan tenaga asing sesuai dengan peraturan perundangundangan yang disahkan oleh instansi Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.

Ia melanjutkan, selain itu juga dalam Qanun Aceh nomor  7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, sudah mengatur dengan jelas. Pada Pasal 21 ayat 1. TKA dapat bekerja di Aceh setelah memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ayat 2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan setelah pemberi kerja membuat RPTKA sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang disahkan oleh SKPA yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. ayat 3. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Aceh.

Berikutnya, Pasal 23 ayat 1. Sebelum Pemerintah Aceh memberikan rekomendasi terhadap TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). Dan Pasal 25. Penerbitan keputusan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh SKPA yang membidangi ketenagakerjaan. Serta Pasal 26 ayat 1.Untuk mendapatkan rekomendasi pengesahan RPTKA, pemberi kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada SKPA yang membidangi ketenagakerjaan dilengkapi dokumen penggunaan TKA.

Fuadri mengatakan, terkait persoalan ini Komisi I DPRA merekomendasikan kepada pihak imigrasi utk melakukan deportasi TKA yang tidak memiliki izin bekerja di Aceh. Meminta kepada pihak Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Tenaga kerja dan Mobilitas penduduk Aceh untuk tidak mentolerir perusahaan yang mempekerjakan TKA illegal di Aceh dan tetap melakukan pengawasan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, UUPU dan Qanun Aceh No 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, Komisi I DPRA juga meminta kepada seluruh masyarakat Aceh untuk ikut mengawasi keberadaan pekerja Asing di Aceh. Dan bagi para TKA yang tidak memiliki dokumen lengkap harus angkat kaki dari Aceh.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.