DEFORESTASI: Potensi Dampak Lingkungan Proyek Multiyear 2,7 Triliun Aceh


Sumber: Dewa Gumay Facebook Acount. Sabtu (8/8/2020).

Oleh: Dewa Gumay

Terlepas munculnya perdebatan terkait soal unclear administration maupun inprosedural proyek infrastruktur multiyear Aceh yang menelan biaya senilai 2,7 Triliun Rupiah, proyek ini juga disinyalir akan berpotensi merusak lingkungan.

Potensi berdampak lingkungan bahkan mencakup kian luas bila ditambah pula dengan analisa variabel lingkungan lainnya tidak hanya dari sudut pandang deforestasi dari proyek infrastruktur tersebut.

Hal ini juga didasarkan sudut pandang perubahan lingkungan terutama akibat mengubah areal hutan menjadi tidak berhutan yang dalam Permen LHK Nomor 70 Tahun 2017 dengan jelas telah mengatur pembangunan Kawasan tertentu berdasarkan anasir keberlangsungan hutan kita.

Jadi deforestasi adalah kehilangan hutan secara permanen yang disebabkan oleh banyak faktor, termasuk didalamnya adalah proyek Infrastruktur di dalam kawasan hutan.

Salah satu proyek infrastruktur yang berpotensi memicu deforestasi berikutnya adalah Proyek Multiyears Rp 2,7 triliun berupa peningkatan 12 ruas jalan di Provinsi Aceh.

Jika kita analisis berdasarkan data deforestasi 6 tahun terakhir (periode 2013-2019), maka Kabupaten yang dilalui oleh ruas jalan tersebut merupakan penyumbang 66,17% deforestasi di Provinsi Aceh atau total 97.087,37 hektar dari total deforestasi Aceh pada periode yang sama sebesar 146.727,79 hektar.

Tujuh kabupaten tersebut adalah Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tengah, Aceh Jaya dan Aceh Selatan.

*Penulis adalah pegiat lingkungan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.