Badruzzaman Paparkan Tanggapannya Atas Putusan MA No.263; Sebut 9 Poin Tentang MAA


Badruzzaman Ismail, M. Hum. Foto: Ist.

Banda Aceh - Berkaitan dengan Putusan Majelis Agung RI No. 263 tentang Majelis Adat Aceh (MAA), Badruzzaman Ismail, M. Hum menyampaikan 9 poin yang tersebar di media sosial WhatsApp. Poin-poin tersebut dimaksudkannya untuk menjelaskan duduk pangkal berkenaan keberadaan dirinya dalam MAA hasil Mubes 2018 yang lalu, Jumat (29/1/2021).

Di antara poin yang disebutkan Badruzzaman, dirinya mengaku berhak menggunakan hak-hak konstitusional sehingga terus memilih bersuara menegakkan keadilan dan kebenaran sebagaimana yang diyakininya. 

Berikut ini 9 poin pernyataan tertulis Badruzzaman yang berhasil koranaceh.net peroleh dari sumber penelusuran medsos.

---

*Sdr-sdrku yg dirahmati Allah SWT. Bismillahirrahmanirrahim. Untuk dihayati dgn kalbu yg ikhlas dan bersih, ttg MAA:

1. Saya bersama kawan-kawan lembaga MAA bersyukur atas rahmat Allah SWT, yg dgn Putusan Tolak Kasasi MA-RI ttg MAA, telah memberikan kedudukan terhormat dimata hukum negara, dan masyarakat luas yg berdampak kpd pembelajaran ketauladanan utk penegakan nilai-nilai keadilan dan kebenaran bagi basic geist generation.

2. Tugas saya/kami sekarang adalah kewajiban utk implimentasi dan sosialisasi nilai-nilai kebenaran itu yg telah dibuktikan oleh Putusan M.Agung RI No.263...dlm masyarakat. Bukan utk bertahan/ rebut jabatan,terutama yg masih terkait dgn responsibility leadership saya di MAA hasil Mubes 2018). Jabatan itu nilai Islaminya amanah dari Allah SWT(taqdirnya: qadha-qadar, ... man tasyaaa),realisasinya melalui tangan penguasa/ lembaga/masyarakat terkait   dengan bdg jabatan itu. 

3. Utk menjaga kewibawaan pemerintah dan putusan hukum lembaga-lembaga negara ttg case MAA mubes 2018, mari semua kita patuh dan taat hukum, terutama pejabat/penguasa yg telah bersumpah jabatan perlu membuktikan fakta integritasnya  dlm masyarakat. Hilangkan karakter otoriter dan feodalitas bila ada pada dirinya.

4. Karena itu Putusan MA dan case MAA, jangan ditarik-tarik dan dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu atau digiring dgn solusi politik, karena bisa timbul perpecahan dlm masyarakat serta dapat merugikan pelaksanaan program pembangunan, focus melawan Covid-19, melawan narkoba/sabu-sabu, korupsi dan keonaran sosial lainnya. Ranah hukum sdh jelas dan tuntas.

5. Tidak perlu repot dan usaha cara-cara illegal mencari dalil-dalil dusta/hoak, karena resiko nilai mempertinggi tempat jatuh/ malu kita dimata masyarakat, apalagi bertolak pada dasar-dasar hukum yg salah, seperti Plt-plt dan lain-lain.

6. Sy orang kecil/ lemah, jangan sekali-kali dijadikan objek empuk sebagai sasaran injakan solusi akhir penyelesaian.

7. Bagaimanapun  kecil dan lemahnya, saya sudah mengabdi banyak kpd negara bangsa, tanah air, khususnya Aceh.di bdg profesi sy. Saya mendapat 2 bintang penghargaan dari negara dan penghargaan pemerintah dan puluhan perhargaan lainnya dari berbagai jalur.

8. Mohon para tokoh masyarakat Aceh mengambil peran dlm kebijakan Penguasa Aceh, maaf jangan ngendap-ngendap membiarkan penguasa Aceh jalan sendiri.

9. Maaf saya agt masyarakat Aceh warga negara Indonesia berhak menggunakan hak-hak konstitusional saya utk bersuara menegakkan keadilan dan kebenaran

Akhirnya mohon maaf dan mohon ampun segala kesalahan kpd Allah SWT.Amiin ya Allah wa huwas  samii'un 'aliim. Bad Isma.

---

*Poin ditulis sebagaimana aslinya.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.