DPRA, Pemerintah, dan Pimpinan Partai di Aceh akan Jumpai Jokowi Terkait Pilkada 2022

Banda Aceh - Pimpinan partai politik di Aceh, baik nasional maupun lokal, mengadakan rapat Koordinasi dan Penegasan Sikap bersama terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2022, di gedung utama DPR Aceh, Rabu (24/03/2021).

Rapat yang dihadiri KIP dan perwakilan pemerintah Aceh tersebut dipimpin langsung oleb Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, didampingi Wakil Ketua DPRA Dalimi, Ketua Komisi I, Muhammad Yunus, serta Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, dan Staf Ahli Gubernur Aceh, Kamaruddin Andalah.

Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus mengatakan, rapat koordinasi tersebut untuk menegaskan dan mendesak pemerintah pusat agar memberikan kejelasan terkait pelaksanaan Pilkada Aceh serentak di 2022.

Muhammad Yunus menambahkan, Komisi I DPRA telah melakukan berbagai pertemuan dengan para pihak terkait Pilkada Aceh ini, termasuk dengan Forum Bersama (Forbes) DPR RI. Mereka, memberikan respon yang positif, dan mendukung sikap legislatif di Aceh serta menyatakan sepakat Pilkada Aceh tetap digelar pada 2022.

Menurut Muhammad Yunus, apa yang telah dikerjakan pihaknya di Komisi I selama ini dalam upaya melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 sudah memadai. Sehingga, untuk menguatkan upaya itu diperlukan dukungan dari para pihak terkait di Aceh.

Sebelumnya Komisi I DPRA juga telah melakukan safari politik dengan parnas dan parlok yang ada di Aceh. Hal ini juga untuk menyamakan persepsi dan kesamaan sikap untuk mendukung Pilkada Aceh di 2022.

Sementara itu, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin ketika memimpin rapat menanyakan kepada forum, apakah setuju untuk bersama-sama berjumpa dengan presiden Jokowi untuk melakukan lobi terkait Pilkada Aceh 2022. Seluruh peserta rapat menjawab setuju.

“Kalau setuju baru kita bicarakan bagaimana mengenai waktu dan jadwalnya. Kami akan memastikan pertemuan itu bisa terjadi antara semua stakeholder di Aceh dengan Presiden RI untuk menyampaikan penegasan ini,” kata Dahlan Jamaluddin.

Menurut Dahlan Jamaluddin, pihaknya akan segera mengatur waktu agar bisa menjumpai presiden. Sehingga sesuai dengan ketentuan dalam norma terhadap Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pilkada Aceh lima tahun sekali tersampaikan kepada Presiden selaku Kepala Negara.

Pada kesempatan itu, Dahlan Jamaluddin juga berharap, kesepakatan ini juga sampai kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebagai penyelenggara pemerintah daerah, terkait rencana untuk berjumpa dengan presiden Jokowi.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.