Penghasil FABA Tetap Dikenakan Kewajiban Untuk Melakukan Pengelolaan Limbah Non-B3

 

JAKARTA – Dr.Ir. Nani Hendiarti, M.Sc, mengatakan, FABA dari PLTU dan kegiatan atau industri lainnya yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dikategorikan sebagai Limbah Non-B3.

Oleh karena itu, kata Nani, penghasil FABA tetap dikenakan kewajiban untuk melakukan pengelolaan limbah Non-B3, dan dilarang melakukan kegiatan tertentu (seperti mencampur dengan Limbah B3 atau membuang FABA ke TPA).

Bentuk pengelolaan Limbah Non-B3 atas FABA, jelas Nani, harus tertuang dalam dokumen persetujuan lingkungan. Pemerintah, kata dia, tetap mengawasi ketaatan penghasil FABA atas ketentuan dalam persetujuan lingkungan, yang merupakan dasar penerbitan perizinan berusaha PLTU.

Terhadap FABA yang telah ditetapkan sebagai Limbah Non-B3, Nani mengatakan, pemerintah mendorong pengelolaannya melalui pemanfaatan untuk mendukung pembangunan, katanya saat menjadi pemateri pada Webinar Forum PWI Jaya Series  "Mengoptimalkan Manfaat FABA untuk Pembangunan Ekonomi" Jumat, 9 April 2021.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, , mengutarakan legalitas FABA sebagai bahan baku pembangunan dan pengembangan industri dalam acara live melalui facebook PWI DKI Jakarta itu, serta dihadiri oleh empat nara sumber, serta Ketua Umum PWI Pusat, Atar S Depari.[]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.