Penghasil FABA Tetap Dikenakan Kewajiban Untuk Melakukan Pengelolaan Limbah Non-B3
JAKARTA – Dr.Ir. Nani Hendiarti, M.Sc, mengatakan, FABA dari PLTU dan kegiatan atau industri lainnya yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dikategorikan sebagai Limbah Non-B3.
Oleh karena itu,
kata Nani, penghasil FABA tetap dikenakan kewajiban untuk melakukan pengelolaan
limbah Non-B3, dan dilarang melakukan kegiatan tertentu (seperti mencampur
dengan Limbah B3 atau membuang FABA ke TPA).
Bentuk
pengelolaan Limbah Non-B3 atas FABA, jelas Nani, harus tertuang dalam dokumen persetujuan
lingkungan. Pemerintah, kata dia, tetap mengawasi ketaatan penghasil FABA atas
ketentuan dalam persetujuan lingkungan, yang merupakan dasar penerbitan
perizinan berusaha PLTU.
Terhadap FABA yang telah ditetapkan sebagai Limbah Non-B3, Nani mengatakan,
pemerintah mendorong pengelolaannya melalui pemanfaatan untuk mendukung
pembangunan, katanya saat menjadi pemateri pada Webinar Forum PWI Jaya
Series "Mengoptimalkan Manfaat FABA
untuk Pembangunan Ekonomi" Jumat, 9 April 2021.
Tidak ada komentar