Warga Pertanyakan Syarat Vaksin untuk Pelayanan Publik Sifat Emergency

Ilustrasi. Foto: Muhrain.

Banda Aceh - Berbagai situasi dalam menghadapi protokol kesehatan terkait Pandemi covid-19 berlaku di instansi vital, warga yang menghadapi emergency pun ternyata mesti ikuti syarat vaksin, PCR, Antigen, keluhan warga pun bermunculan, akibat situasi mendesak yang dihadapi terkendala mendapatkan pelayanan publik, Rabu (20/10/2021).

Instansi vital yang menjadi fasilitas umum seperti; rumah sakit, kantor walikota,  kantor kepolisian seperti Polda dan Polresta, kantor gubernur, bank dan lain sebagainya.

Berbagai fasilitas ini dianggap oleh banyak pihak untuk tidak boleh mensyaratkan vaksin bagi warga masyarkat lalu baru mendapatkan pelayanan publik, tidak harus vaksin dulu baru diperkenankan masuk, benarkah anggapan tersebut?

Melalui penelusuran www.koranaceh.net, media ini mengkonfirmasi asumsi masyarakat terkait vaksin sebagai syarat mendapat pelayanan emergency bagi warga.

Beberapa tokoh publik termasuk Ketua Ombudsman Aceh berhasil diwawancarai agar dapat mengetahui duduk soal bagaimana seharusnya sisi lembaga pengawasan pelayanan publik tersebut dapat membantu menemukan jawaban tersebut.

Saat ini publik yang enggan divaksin umumnya beranggapan bahwa tempat-tempat fasilitas publik tersebut tidak boleh didoktrin dengan syarat vaksin terdahulu baru lapor, 

karena apalagi seperti kantor polisi sebagai tempat pengaduan masyarakat apabila terjadi gangguan Kamtibmas di kalangan masyarakat namun justru tidak mendapat keadilan karena harus vaksin dulu baru lapor padahal sedang mengalami situasi emergency.

Berbagai fasilitas rumah sakit sepatutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik sebagai pemungsian pelayanan umum yang bersifat pelayanan emergency publik.

"Kantor walikota, tempat pengurusan administrasi ekonomi rakyat tidak boleh didoktrin dengan cara vaksin dulu baru lapor dalam mengurus surat administrasi yang diperlukan secara emergency" ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Masih menurut narasumber, "Menurut informasi masyarakat yang mengeluh saat pengurusan pelaporan terkait keamanan, setibanya di Polresta Banda Aceh, sifatnya emergency seharusnya boleh membuat laporan bagi masyarakat yang ingin melapor" paparnya.

"Kecuali membuat SKCK atau SIM diharuskan menunjukkan tanda bukti vaksin, hal tersebut lebih dapat diterima terkait syarat pelayanan berbasis vaksinasi," lanjutnya.

Pandangan Ketua Ombudsman Aceh

Ketua Ombudsman Aceh, Taqwaddin saat dihubungi media ini mengungkapkan, vaksinasi merupakan urgensi dan wajib dipatuhi, apalagi sebagai upaya penyelamatan warga bangsa agar potensi penyebaran virus Corona dapat ditekan sehingga tidak benar jika kepentingan di bidang kesehatan tersebut dipakai untuk kepentingan-kepentingan lain yang kurang tepat.

"Menurut saya, vaksin itu penting dan wajib dipatuhi oleh semua warga negara yang memenuhi syarat. 

Tetapi, pelayanan publik, apalagi yang sifatnya darurat atau emergency jauh lebih penting. Karenanya, menolak menerima laporan perkosaan dengan alasan karena korban belum divaksin adalah hal yang tidak patut," ungkapnya.

Dalam konteks ini, jika benar hal tersebut terjadi, maka ketidakpatutan tersebut merupakan maladministrasi. 

"Semoga ini menjadi pembelajaran (iktibar) bagi aparatur kepolisian ataupun aparatur lainnya agar tidak terulang lagi" harap Taqwaddin.

"Saya memaklumi ini sebagai pilihan dilematis bagi petugas terdepan di jajaran kepolisian. Di satu sisi, mereka wajib melaksanakan instruksi atasan untuk mengoptimalkan kebijakan presiden terkait implementasi vaksin. 

Namun disisi lain, mereka mendapatkan fakta ada korban perkosaan yang mau lapor kejadian pedih yang dialaminya, yang ternyata korban tersebut belum divaksin." lanjutnya.

"Dalam situasi seperti ini, seharusnya laporan tersebut diterima terlebih dahulu, lalu dimintakan agar pelapor tersebut agar divaksin," tutupnya.

Kebijakan negara dalam kaitannya sebagai perlindungan bagi warganya dalam situasi kedaruratan mestinya mendapatkan perhatian bersama, prioritas dan kepentingan urgensi situasional emergency sebagaimana kejadian perkosaan yang dialami oleh warga yang jadi korban harus dipandang sebagai prinsip dasar hak warga negara.

Demikian pula sikap wajib mematuhi peraturan pemerintah merupakan kewajiban warga negara agar tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.