Iskandar; Sinergikan Penanganan Layanan Perlindungan Kekerasan Perempuan dan Anak
Banda Aceh - Berbicara sekaligus membuka acara di hadapan peserta Rapat Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2022, Iskandar S. Sos, M. Si sampaikan pentingnya sinergitas antar SKPD, instansi dan lembaga terkait Kota Banda Aceh, Kamis, (25/8/2022).
Mengingat permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih saja terjadi, berbagai upaya dilakukan oleh Pemko Banda Aceh, salah satunya pelaksanaan rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Seventeen pagi tadi.
"Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara cepat, akurat dan komprehensif sehingga sasaran mendapatkan layanan sesuai kebutuhan," ungkap Iskandar selaku Staf Ahli Walikota dalam sambutan dari unsur Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh.
Melalui kesempatan tersebut, Iskandar melaporkan berdasarkan datayang dicatat dan dampingan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2022 hingga Agustus terdapat 69 kasus yang dilaporkan, masing-masing; 37 kasus perempuan dan 32 kasus anak.
Kasus tertinggi masih didominasi dalam lingkup domestik atau KDRT dan lainnya di ranah publik. Sementara itu, hal yang masih meresahkan terkait persoalan anak dan remaja yang terjebak perbuatan tidak menyenangkan, perilaku menyimpang, adiksi pornografi, penayalahgunaan narkoba, menjadi koraban kekerasan juga terlibat kasus hukum.
Menghadapi hal ini, Pemko Banda Aceh terus berupaya meningkatkan kualitas layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaksanakan melalui Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Penduduk dan Keluarga Berencana.
Upaya preventif dipakai demi mengurangi angka kekerasan, melalui kebijakan, program dan kegiatan yang melibatkan SKPD terkait, sinergi dengan lembaga kemasyarakatan, komunitas dan media.
Hak Asasi Manusia
Kekerasan terhadap perempuan dan anak dipahami sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan suatu bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak yang semua tindakan kekerasan tersebut mengakibatkan atau mungkin berakibat adanya kerugian fisik, seksual, psikologis atau ekonomi atau penderitaan.
Termasuk akibat dari tindak kekerasan itu berupa ancaman tindakan kekerasan serupa, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik di depan umum atau dalam kehidupan pribadi korban.
Menilik dari sejarah perlindungan terhadap perempuan dan anak, Indonesia juga telah ikut menyepakati konvensi Hak Anak melalui
pertemuan majelis umum PBB kemudian
mengesahkan konvensi tersebut pada 20 November 1989 sehingga dikenal sebagai
Hari Anak Sedunia.
Begitu juga dengan amandemen UUD 1945 menginput pasal28 B ayat 2 yang berbunyi
setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
UU No. 23/2002 Junto UU No. 35/2014 dan No. 17/2016. Tentang
perlindungan anak dengan 2 pilar utama yaitu pemenuhan hak anak dan
perlindungan khusus anak.
Tidak ada komentar