Isu Tu Bulqaini Dinonaktifkan, PAS Aceh Disebut Alami Perpecahan Internal
![]() |
Wakil Sekjen MPP PAS Aceh, Hamdan Budiman (kanan) saat sedang memberi penjelasan kepada Ayah Min Cotrueng. (Foto: Ist). |
Gaya kepemimpinan yang terkesan "one man show" serta ketidaktransparanan pengelolaan keuangan jadi beberapa alasan utama. Perpecahan internal partai lokal ini diisukan semakin meruncing pasca Pilkada.
Banda Aceh – Beredar luas informasi bahwa Tgk. H. Bulqaini, S.Sos.I, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Tanfidziah Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh). Isu tersebut ramai diperbincangkan di berbagai grup media sosial, termasuk WhatsApp, sejak Jumat, (6/12/2024).
Menurut sumber yang dekat dengan Majelis Mustasyar PAS Aceh, keputusan nonaktif tersebut diduga terkait dengan gaya kepemimpinan Tu Bulqaini yang dianggap "one man show." Kepemimpinan semacam itu dinilai memicu perpecahan internal di partai lokal yang baru pertama kali mengikuti Pemilu ini.
Sumber tersebut juga menyebutkan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan partai sebagai salah satu alasan utama pemberhentian sementara tersebut. Perpecahan internal partai disebut semakin meruncing pasca kekalahan pasangan calon yang diusung PAS Aceh dalam Pilkada.
Situasi ini diperparah dengan pemecatan sejumlah kader potensial, seperti Muhammad Nur, Ketua MPW PAS Aceh Utara, dan Ketua Mustasyar MPW PAS Aceh Barat Daya, yang sebelumnya mengalihkan dukungan ke pasangan calon gubernur lain, yakni Mualem-Dek Fadh.
Menurut AD/ART PAS Aceh, kekuasaan tertinggi dalam partai berada di tangan Majelis Mustasyar yang terdiri dari para ulama dayah. Majelis ini bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis, termasuk menunjuk Ketua Tanfidziah melalui musyawarah anggota Majelis Mustasyar.
Beberapa pengurus Majelis Tanfidziah PAS Aceh yang dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait isu tersebut hingga Sabtu, (7/12/2024). Ketua Majelis Mustasyar PAS Aceh, Tgk. Haji Hidayat Muhibuddin Waly, SE, juga belum merespons permintaan konfirmasi.
Sementara itu, Wakil Sekjen MPP PAS Aceh Hamdan Budiman, menyatakan bahwa pemberhentian pengurus, termasuk Ketua Tanfidziah, merupakan kewenangan penuh Majelis Mustasyar. "Semua pengurus bisa diberhentikan oleh Mustasyar," katanya.
"Tanfidziah hanya pelaksana tugas dari Mustasyar. Semua anggota Mustasyar adalah ulama dayah, berbeda dengan Majelis Tanfidziah yang terdiri dari berbagai unsur, seperti pedagang, kontraktor, aktivis, dan wartawan," jelasnya.
Hamdan yang juga salah satu konseptor AD/ART PAS Aceh menambahkan, AD/ART PAS Aceh yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM mengatur bahwa kedaulatan partai berada di bawah musyawarah Majelis Mustasyar. Majelis ini menjadi badan tertinggi partai dan bertugas menetapkan pedoman umum.
Menurutnya, desain struktural PAS Aceh dibuat agar sulit disusupi oleh pihak-pihak yang berniat memecah belah internal partai. Struktur partai, lanjutnya, dirancang agar tidak mudah terpecah.
Tidak ada komentar