Menanti Pelantikan Mualem - Dek Fadh

Hamdan Budiman,
*Pemred Koran Aceh

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh diatur khusus sesuai UU No. 11/2006, menekankan kekhususan prosedur lokal dalam menjaga keadilan dan harapan masyarakat untuk pemerintahan yang lebih baik.

Pelantikan pejabat publik, terutama gubernur dan wakil gubernur, adalah momen penting bagi setiap daerah, tidak terkecuali Aceh. 

Proses pelantikan ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan dalam pemilihan umum, tetapi juga sebagai langkah awal bagi pejabat terpilih untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban. 

Namun, ada beberapa nuansa khusus terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang perlu diketahui publik.

Pertama, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih di Aceh tidak sepenuhnya mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat nasional. 

Hal ini dikarenakan pelantikan pejabat di Aceh merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Dalam undang-undang tersebut, terdapat prosedur jelas tentang bagaimana pelantikan harus dilakukan, yang berbeda dengan prosedur nasional. 

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). 

Ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.

Dari informasi yang beredar, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh hasil Pilkada 2024 direncanakan akan berlangsung pada 7 Februari 2025. 

Namun, ini bisa berubah tergantung adanya perselisihan, putaran kedua pemilihan, atau kondisi force majeure yang mungkin muncul. 

Jadwal tersebut merupakan jadwal nasional, tetapi Aceh memiliki aturan spesifik yang bersifat mengikat.

Selain itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota juga ditetapkan berdasarkan aturan yang sama, di mana prosesnya akan dilaksanakan melalui sidang paripurna yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). 

Pelantikan bupati dan walikota juga harus memenuhi ketentuan yang digariskan dalam Pasal 70 dari Undang-Undang yang sama.

Proses pelantikan ini bukan hanya formalitas, tetapi juga menaikkan harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang baru. 

Masyarakat berharap agar pejabat yang terpilih dapat menjalankan tugas mereka dengan amanah dan mampu membawa Aceh menuju kemajuan yang lebih baik, berdasarkan visi dan misi yang telah mereka sampaikan selama kampanye.

Sangat penting bagi masyarakat Aceh untuk memahami proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur mereka. 

Hukum dan aturan yang berlaku tidak hanya mencerminkan kekhususan Aceh, tetapi juga menunjukkan pentingnya negara hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam pemerintahan. Semoga pelantikan nantinya dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.