Mualem-Dek Fadh Menang Telak di Aceh Utara, Tim Bustami-Fadhil Tolak Hasil Rekapitulasi

Para komisioner KIP Aceh Utara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Aceh Utara 2024 tingkat kabupaten. (Foto: YouTube KIP Aceh Utara).

Pasangan Mualem-Dek Fadh menang telak di Aceh Utara, tetapi tim Bustami-Fadhil menolak hasil rekapitulasi suara. Mereka meminta pemungutan suara ulang karena dugaan pelanggaran masif.

Aceh Utara – Pasangan calon gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) unggul telak di Kabupaten Aceh Utara. Mereka meraih kemenangan di seluruh kecamatan. Hasil ini diumumkan melalui pleno rekapitulasi suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara sejak Senin (2/12/2024) pagi hingga Selasa (3/12/204) dinihari.

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menjelaskan bahwa pleno dihadiri saksi dari kedua pasangan calon. Namun, saksi pasangan Bustami-Syech Fadhil menolak menandatangani dokumen D-Hasil.

"Dalam perjalanan pleno, saksi tidak ada memberikan sanggahan terkait hasil, cuma pada akhirnya mereka memang tidak mau menandatangani D. Namun, dokumen-dokumen tetap kita serahkan," ujar Hidayatul, dikutip dari detik.com, Selasa (3/12/2024).

Dokumen D-Hasil tersebut hanya ditandatangani oleh saksi pasangan Mualem-Dek Fadh dan komisioner KIP Aceh Utara. Sementara kolom tanda tangan saksi pasangan Bustami-Syech Fadhil dibiarkan kosong.

Hasil pleno menunjukkan pasangan Bustami-Syech Fadhil memperoleh 62.252 suara, sementara Mualem-Dek Fadh mendulang 305.136 suara. Dari total suara yang masuk, 367.388 dinyatakan sah, dan 5.761 suara tidak sah.

Penolakan dan Dugaan Pelanggaran

Sebelumnya, tim pemenangan pasangan calon gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah-Muhammad Fadhil Rahmi menolak seluruh hasil pleno rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan di Aceh Utara. Musababnya, mereka menemukan dugaan pelanggaran serius dan masif selama proses pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS di Aceh Utara.

"Hasil laporan tim kami menunjukkan adanya pelanggaran yang sangat nyata dalam proses pemungutan suara dan rekapitulasi di hampir seluruh TPS di Kabupaten Aceh Utara," ujar Habibi Inseun, Wakil Ketua Tim Pemenangan paslon Bustami Hamzah-Muhammad Fadhil Rahmi yang juga Ketua Partai Buruh Aceh.

Ia menambahkan, pelanggaran tersebut sangat merugikan pasangan Bustami-Syech Fadhil. Oleh karena itu, mereka meminta Panwaslih Aceh Utara mencatat dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam laporan hasil pengawasan (LHP).

"Kami meminta KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk menghentikan seluruh proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan selanjutnya merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk Kabupaten Aceh Utara," tegas Habibi.

Permintaan ini disampaikan dengan harapan agar proses pemilu berjalan lebih tertib, kredibel, dan akuntabel demi menjaga kedamaian demokrasi di Aceh.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.