QRIS dan e-Toll Bebas PPN 12%, Airlangga: Pajak Hanya Berlaku untuk Barang
![]() |
Menko Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto. (Foto: Antara Foto/Aprillio Akbar). |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi pembayaran berbasis QRIS dan e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab keresahan masyarakat mengenai penerapan tarif PPN pada sistem pembayaran digital.
Jakarta - Pemerintah memastikan transaksi menggunakan QRIS dan kartu debit bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklarifikasi bahwa sistem pembayaran digital, termasuk QRIS dan e-toll, tidak akan dikenakan pajak.
“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga yang dilansir dari kompas.com, Minggu, 22 Desember 2024.
Airlangga menjelaskan bahwa QRIS sudah diadopsi di berbagai negara Asia seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir akan dikenakan PPN saat bertransaksi menggunakan QRIS, baik di dalam negeri maupun di negara-negara tersebut.
“Kalau ke sana pun [negara Asia lain] juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa sektor transportasi seperti pembayaran tol menggunakan e-toll juga bebas dari PPN. “Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN,” jelasnya.
Selain itu, Airlangga memastikan bahwa bahan pokok seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula juga tidak terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Sektor kesehatan dan pendidikan umum juga tetap bebas dari PPN, kecuali untuk barang dan jasa tertentu yang bersifat khusus. “Yang khusus nanti yang ditentukan,” ungkapnya.
Airlangga mengakui bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan memengaruhi inflasi. Namun, menurutnya, dampaknya tidak akan signifikan.
“PPN naik itu satu persen, dari 11 (persen) ke 12 (persen), bukan dari nol ke 12 (persen). Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi,” katanya.
Latar Belakang Kenaikan PPN
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk menjaga keseimbangan fiskal.
“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024 lalu.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebutuhan dasar masyarakat, barang pokok, serta layanan kesehatan dan pendidikan tetap bebas dari PPN.
“Penerimaan dari PPN 12 persen ini akan dialokasikan untuk mendukung program-program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk memahami kebijakan tersebut dengan baik. “Kami mengimbau masyarakat untuk mengetahui barang dan jasa yang terdampak sehingga bisa mempersiapkan diri menghadapi perubahan,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul:
Airlangga Sebut Transaksi QRIS dan E-Toll Tak Dikenakan PPN 12 Persen
Tidak ada komentar