Usulan Pilkada Dipilih DPRD, Usman Lamreung : Perlu Kajian Menyeluruh
![]() |
Dr. Usman Lamreung M.Si. (Foto: Dok. Koran Aceh). |
Pro dan kontra terhadap wacana Pilkada melalui DPRD sedang menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Pengamat menilai wacana ini sebagai momentum untuk evaluasi menyeluruh.
Banda Aceh - Tak lama usainya Pilkada serentak 2024, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD pun muncul. Efisiensi anggaran dan perbaikan sistem menjadi alasan utama wacana ini digaungkan. "Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPR ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, bupati. Efisien, nggak keluar duit, keluar duit, keluar duit, kayak kita kaya bener nggak?," ujar Presiden Prabowo Subianto.
Beragam tanggapan pun muncul, salah satunya berasal dari akademisi Universitas Abulyatama sekaligus pengamat
politik, Dr. Usman Lamreung M.Si. Ia menilai wacana perubahan sistem Pilkada patut
diapresiasi sebagai langkah evaluasi terhadap sistem yang telah berjalan selama
hampir tiga dekade.
“Wacana ini membuka ruang untuk mengevaluasi kelebihan dan
kelemahan Pilkada langsung. Namun, kajian mendalam sangat diperlukan agar
perubahan sistem tidak merugikan prinsip demokrasi,” ujarnya kepada
koranaceh.net lewat aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Minggu, 15 Desember
2024.
Dalam analisisnya, Usman menjelaskan kelebihan dan kelemahan
dari kedua sistem ini. Pada Pilkada langsung, kata dia, kelebihannya meliputi kekuasaan
yang berada di tangan rakyat, adanya mekanisme cek dan keseimbangan, serta
legitimasi yang kuat kepada kepala daerah karena dipilih langsung oleh rakyat.
Pilkada langsung juga memberikan ruang bagi calon independen untuk
berkompetisi.
Namun, kelemahannya pun tidak sedikit: biaya kampanye yang
besar, politik uang, dinasti politik, potensi konflik yang tinggi, serta
kemunculan calon yang kurang berkualitas adalah beberapa diantaranya.
Sistem kepala daerah yang dipilih melalui DPRD, tuturnya,
juga memiliki kelebihan. Diantaranya adalah efisiensi anggaran, potensi konflik
yang lebih kecil, serta kemudahan dalam pengawasan. Sementara dominasi
partai-partai tertentu dalam pencalonan, berkurangnya partisipasi rakyat, serta
potensi suap dalam proses lobi politik di DPRD menjadi kelemahan sistem ini.
Lebih lanjut, Usman Lamreung menekankan bahwa perubahan
sistem Pilkada harus dilakukan dengan sangat hati-hati, tidak perlu buru-buru
dan didasarkan pada kajian yang menyeluruh.
“Jangan sampai perubahan ke sistem pemilihan melalui DPRD
justru mempersempit ruang demokrasi dan memperbesar dominasi partai politik
serta elit,” terang Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR) ini.
Ia menegaskan bahwa wacana ini seharusnya menjadi momentum
untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada langsung secara menyeluruh. Evaluasi ini
dinilai penting untuk menemukan solusi terbaik yang tidak hanya memperbaiki
sistem Pilkada, tetapi juga memperkuat demokrasi di Indonesia.
“Wacana ini jangan dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai peluang untuk memperbaiki sistem yang sudah ada,” jelas Usman.
Wacana Lama Sejak Era Jokowi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa diskusi
mengenai hal ini telah berlangsung lama di kalangan partai politik. Wacana ini
mendapatkan momentum baru setelah usulan tersebut kembali diangkat oleh Ketua
Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang kemudian disambut baik oleh Presiden
Prabowo Subianto.
"Dari zaman Presiden Jokowi juga sudah lama bergulir,
di antara partai-partai politik juga sudah (dibahas)," ujar Supratman di
Istana Kepresidenan, mengutip Antara pada Jum’at, 13 Desember 2024.
![]() |
Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.) |
Tercatat, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, dalam beberapa kesempatan di era Jokowi juga mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Ia menilai mekanisme ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi biaya politik yang tinggi sekaligus menekan potensi korupsi di kalangan pejabat publik.
Pada 2018 silam, dalam kapasitasnya sebagai sebagai Ketua DPR RI, Bamsoet menyatakan “Ada baiknya ke depan, pemilihan kepala daerah mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur tidak dilakukan secara langsung tetapi dikembalikan ke DPRD," dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Februari 2018, mengutip kompas.com.
Ia prihatin dengan maraknya perilaku politik uang yang banyak dilakukan setiap kali kontestasi pilkada berlangsung. Tak hanya itu, Bamsoet juga menyoroti potensi konflik yang tinggi apabila pilkada langsung.
Sementara di tahun 2022, Bamsoet yang kala itu menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga menyuarakan hal yang sama. Ia menilai langkah mengembalikan Pilkada dilakukan di tingkat DPRD sah saja dilakukan. Sebab, proses itu pun tetap demokratis dan sesuai dengan Pancasila sila keempat.
"Mengembalikan pemilihan melalui DPRD, juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila," imbuhnya pada Rabu, 12 Oktober 2022, dilansir dari CNN Indonesia.
Tidak ada komentar