Usulan Pilkada Dipilih DPRD, Usman Lamreung : Perlu Kajian Menyeluruh

Dr. Usman Lamreung M.Si. (Foto: Dok. Koran Aceh).

Pro dan kontra terhadap wacana Pilkada melalui DPRD sedang menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Pengamat menilai wacana ini sebagai momentum untuk evaluasi menyeluruh.

Banda Aceh - Tak lama usainya Pilkada serentak 2024, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD pun muncul. Efisiensi anggaran dan perbaikan sistem menjadi alasan utama wacana ini digaungkan. "Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPR ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, bupati. Efisien, nggak keluar duit, keluar duit, keluar duit, kayak kita kaya bener nggak?," ujar Presiden Prabowo Subianto. 

Beragam tanggapan pun muncul, salah satunya berasal dari akademisi Universitas Abulyatama sekaligus pengamat politik, Dr. Usman Lamreung M.Si. Ia menilai wacana perubahan sistem Pilkada patut diapresiasi sebagai langkah evaluasi terhadap sistem yang telah berjalan selama hampir tiga dekade.

“Wacana ini membuka ruang untuk mengevaluasi kelebihan dan kelemahan Pilkada langsung. Namun, kajian mendalam sangat diperlukan agar perubahan sistem tidak merugikan prinsip demokrasi,” ujarnya kepada koranaceh.net lewat aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Minggu, 15 Desember 2024.

Dalam analisisnya, Usman menjelaskan kelebihan dan kelemahan dari kedua sistem ini. Pada Pilkada langsung, kata dia, kelebihannya meliputi kekuasaan yang berada di tangan rakyat, adanya mekanisme cek dan keseimbangan, serta legitimasi yang kuat kepada kepala daerah karena dipilih langsung oleh rakyat. Pilkada langsung juga memberikan ruang bagi calon independen untuk berkompetisi.

Namun, kelemahannya pun tidak sedikit: biaya kampanye yang besar, politik uang, dinasti politik, potensi konflik yang tinggi, serta kemunculan calon yang kurang berkualitas adalah beberapa diantaranya.

Sistem kepala daerah yang dipilih melalui DPRD, tuturnya, juga memiliki kelebihan. Diantaranya adalah efisiensi anggaran, potensi konflik yang lebih kecil, serta kemudahan dalam pengawasan. Sementara dominasi partai-partai tertentu dalam pencalonan, berkurangnya partisipasi rakyat, serta potensi suap dalam proses lobi politik di DPRD menjadi kelemahan sistem ini.

Lebih lanjut, Usman Lamreung menekankan bahwa perubahan sistem Pilkada harus dilakukan dengan sangat hati-hati, tidak perlu buru-buru dan didasarkan pada kajian yang menyeluruh.

“Jangan sampai perubahan ke sistem pemilihan melalui DPRD justru mempersempit ruang demokrasi dan memperbesar dominasi partai politik serta elit,” terang Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR) ini.

Ia menegaskan bahwa wacana ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada langsung secara menyeluruh. Evaluasi ini dinilai penting untuk menemukan solusi terbaik yang tidak hanya memperbaiki sistem Pilkada, tetapi juga memperkuat demokrasi di Indonesia.

“Wacana ini jangan dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai peluang untuk memperbaiki sistem yang sudah ada,” jelas Usman.

Wacana Lama Sejak Era Jokowi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa diskusi mengenai hal ini telah berlangsung lama di kalangan partai politik. Wacana ini mendapatkan momentum baru setelah usulan tersebut kembali diangkat oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang kemudian disambut baik oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Dari zaman Presiden Jokowi juga sudah lama bergulir, di antara partai-partai politik juga sudah (dibahas)," ujar Supratman di Istana Kepresidenan, mengutip Antara pada Jum’at, 13 Desember 2024.

Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Tercatat, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, dalam beberapa kesempatan di era Jokowi juga mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Ia menilai mekanisme ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi biaya politik yang tinggi sekaligus menekan potensi korupsi di kalangan pejabat publik.

Pada 2018 silam, dalam kapasitasnya sebagai sebagai Ketua DPR RI, Bamsoet menyatakan “Ada baiknya ke depan, pemilihan kepala daerah mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur tidak dilakukan secara langsung tetapi dikembalikan ke DPRD," dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Februari 2018, mengutip kompas.com.

Ia prihatin dengan maraknya perilaku politik uang yang banyak dilakukan setiap kali kontestasi pilkada berlangsung. Tak hanya itu, Bamsoet juga menyoroti potensi konflik yang tinggi apabila pilkada langsung.

Sementara di tahun 2022, Bamsoet yang kala itu menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga menyuarakan hal yang sama. Ia menilai langkah mengembalikan Pilkada dilakukan di tingkat DPRD sah saja dilakukan. Sebab, proses itu pun tetap demokratis dan sesuai dengan Pancasila sila keempat.

"Mengembalikan pemilihan melalui DPRD, juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila," imbuhnya pada Rabu, 12 Oktober 2022, dilansir dari CNN Indonesia.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.