Iuran BPJS Kesehatan Naik pada 2026, Masyarakat Miskin Tetap Dapat Layanan Gratis

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI. (Foto: yt/@DPRRIOfficial).

Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 karena inflasi belanja kesehatan yang mencapai 15 persen per tahun. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa masyarakat miskin tetap mendapat layanan gratis melalui skema PBI.

Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026 sebagai respons terhadap meningkatnya inflasi di sektor kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kenaikan ini tak terhindarkan mengingat belanja kesehatan yang terus meningkat sekitar 15 persen setiap tahunnya.

Baca Juga:
Efisiensi Anggaran 2025: Pemerintah Targetkan Penghematan Rp 306 Triliun, Prioritas Tetap pada Layanan Publik

Namun, ia menegaskan kalau masyarakat miskin tetap akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dananya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

"Kita harus adil, bagaimana caranya agar masyarakat miskin tidak terkena dampak kenaikan ini. Itu sebabnya yang miskin tetap di-cover 100 persen skenario kita oleh PBI. Yang akan naik artinya beban pemerintah, dan pemerintah berkonstitusi, tugas kita memberikan layanan kesehatan," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang kutip koranaceh.net pada Minggu, 16 Februari 2025.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah untuk peserta PBI adalah Rp 42 ribu per bulan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan nantinya diharapkan tidak mengganggu skema tersebut sehingga masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

Meskipun demikian, Budi menyoroti pentingnya memastikan penerima manfaat PBI benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang berhak. Ia mengungkap bahwa masih ditemukan kasus di mana peserta PBI justru berasal dari kalangan yang mampu secara finansial.

Baca Juga:
Kemendiktisaintek Pastikan Dana Beasiswa Aman di Tengah Efisiensi Anggaran

"Tantangannya adalah memastikan data PBI ini tepat sasaran. Dalam beberapa kasus, peserta penerima manfaat PBI justru dari kalangan orang-orang yang mampu," katanya.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan guna melakukan pemadanan data dengan informasi lain seperti transaksi perbankan dan tagihan listrik.

"Saya minta waktu saya ke DJSN sama teman BPJS, tolong datanya diperbaiki dengan crossing seperti itu, data listrik dan perbankan adalah kualitas datanya paling baik lah," tandas Budi.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.