MK Tolak Gugatan Sulaiman-Abdul Hamid dalam Sengketa Pilkada Aceh Timur
|
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id). |
MK menyatakan dalil pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Aceh Timur ‒ Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Aceh Timur Tahun 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.
"Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang turut dihadiri delapan Hakim Konstitusi lainnya, seperti di kutip koranaceh.net dari laman resmi MK.
Baca Juga:
Sengketa Hasil Pilkada Aceh Timur 2024 Dibahas di MK, Soroti Dugaan
Kecurangan TSM
Dalam permohonannya, Paslon 01 menuding adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Paslon 03. Salah satu yang disoroti adalah dugaan keterlibatan kepala desa dalam memenangkan Paslon 03 di 27 TPS pada 15 desa di Kecamatan Madat serta di 17 TPS pada 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun.
Menurut Pemohon, 15 kepala desa di Kecamatan Madat secara terbuka menyatakan dukungan kepada Paslon 03, yang berakibat pada perolehan suara yang signifikan di daerah tersebut.
Namun, dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa tidak memiliki bukti hukum yang kuat.
Selain itu, laporan dugaan pelanggaran telah diteruskan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh Timur dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
“Akibat ketidaknetralan kepala desa, aparatur desa dan pejabat lain di Kecamatan Madat, perolehan suara Paslon 03 sebanyak 4.210 suara menurut Pemohon harus dibatalkan untuk seluruhnya. Sementara di Kecamatan Birem Bayeun, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon 03 secara nyata telah melibatkan Kepala Desa, Ketua Pemuda, Tuha Peut (Badan Permusyawaratan Desa), dan Ibu-Ibu PKK,” ujar Arief Hidayat dalam persidangan.
Namun, setelah mencermati alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Dugaan Kecurangan yang Tidak Terbukti, Selisih Suara Tak Mempengaruhi Hasil Pemilu
Selain itu, Pemohon juga mengklaim adanya kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta saksi Paslon 03 di 14 TPS pada 11 desa di Kecamatan Simpang Ulim. Dugaan ini didasarkan pada laporan yang diajukan oleh saksi Pemohon, Muzakkir, pada 2 Desember 2024.
Baca Juga:
Menjawab Ketidakpuasan Pemilu: Jalur Hukum sebagai Pilar Demokrasi
Namun, Mahkamah menyatakan bahwa klaim tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.
Pemohon pada pokoknya mendalilkan terjadinya pelanggaran berupa adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PPK, KPPS dan saksi Paslon 03 yang mempengaruhi perolehan suara di 14 TPS pada 11 desa, Kecamatan Simpang Ulim secara signifikan yang telah dilaporkan oleh saksi Pemohon atas nama Muzakkir melalui Laporan tanggal 2 Desember 2024.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” sebut Arief.
Pemohon juga mempermasalahkan jumlah pemilih yang mengisi daftar hadir dalam pemungutan suara. Dalam argumennya, Paslon 01 mengklaim adanya ketidaksesuaian jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah suara yang digunakan di beberapa TPS, khususnya di TPS 001 Desa Paya Demam Lhee dan TPS 003 Desa Meunasah Tengoh, Kecamatan Pante Bidari.
Namun, Mahkamah menemukan bahwa perbedaan jumlah tersebut tidak signifikan dan tidak mempengaruhi hasil pemilu. Selain itu, tidak ada keberatan atau catatan khusus dari para saksi pasangan calon terkait rekapitulasi suara di TPS tersebut.
Baca Juga:
KPU dan DPR Bahas Efisiensi Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang di 24
Daerah
Mahkamah juga menanggapi dugaan pembakaran mobil di Kecamatan Darul Aman yang diduga milik salah satu tim pemenangan Paslon 01.
Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dalam laporan hasil pengawasan tanggal 19 November 2024 menyatakan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, sehingga belum dapat dipastikan sebagai bagian dari kecurangan pemilu.
Dengan tidak adanya bukti kuat yang dapat membuktikan keterkaitan dugaan pelanggaran dengan perolehan suara, Mahkamah memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Paslon 01.
Putusan ini mengakhiri sengketa hasil Pilkada Aceh Timur 2024, sekaligus memastikan bahwa hasil pemilihan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku.[]
Tidak ada komentar