KPU dan DPR Bahas Efisiensi Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: emedia.dpr.go.id/Andri).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: emedia.dpr.go.id/Andri).

KPU dan Komisi II DPR RI membahas efisiensi anggaran serta berbagai aspek teknis dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah pascaputusan MK.

Jakarta ‒ Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan kajian mendalam terkait berbagai aspek dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Salah satu perhatian utama dalam kajian ini adalah efisiensi anggaran, yang menjadi sorotan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, ia menyebutkan ada kemungkinan perbantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika diperlukan.

Baca Juga:
MK Hapus Ambang Batas Presiden, Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu

"Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri. Dan jika memang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan," ujar Rifqinizamy dalam keterangannya yang dikutip koranaceh.net, Selasa, 25 Februari 2025.

Koordinasi dengan Kementerian Keuangan, tekannya, menjadi langkah penting untuk memastikan PSU berjalan tanpa kendala pendanaan. Selain itu, putusan MK bersifat final dan harus segera dilaksanakan guna menjaga integritas pemilu serta menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang definitif.

"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita," tandas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

Sebelumnya, diberitakan bahwa MK memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah dalam rangkaian putusan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini disampaikan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyatakan bahwa dari total 40 perkara PHPU yang diputuskan, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

"Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara," ujar Faiz dalam keterangan resminya yang disadur dari tempo.co pada Senin, 24 Februari 2025.

Putusan PSU di berbagai daerah memiliki alasan yang berbeda-beda. Misalnya, di Pemilihan Gubernur Papua, MK tidak hanya memerintahkan PSU tetapi juga mendiskualifikasi calon wakil gubernur nomor urut satu, Yermias Bisai. Diskualifikasi tersebut disebabkan oleh ketidaksahihan syarat pencalonannya.

Di Kabupaten Serang, MK memutuskan untuk menggelar PSU karena Menteri Desa Yandri Susanto terbukti menghadiri dan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah, yang merupakan istrinya. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang mempengaruhi netralitas pemilihan.

Baca Juga:
MK Putuskan PSU Pilbup Serang, Mendes Yandri Terbukti Pengaruhi Netralitas Kepala Daerah

MK memberikan tenggat waktu berbeda untuk pelaksanaan PSU di tiap daerah, tergantung pada kondisi wilayah dan kompleksitas pemungutan suara. Rentang waktu yang diberikan bervariasi antara 30 hingga 180 hari setelah putusan dibacakan.

Berikut daerah-daerah yang diminta MK melakukan coblos ulang:

    1. PHPU Bupati Pasaman, Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    2. PHPU Bupati Mahakam Ulu, Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025.
    3. PHPU Bupati Boven Digoel; Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025.
    4. PHPU Bupati Barito Utara; Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    5. PHPU Bupati Tasikmalaya; Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    6. PHPU Bupati Magetan, Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    7. PHPU Bupati Buru; Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    8. PHPU Gubernur Papua; Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025.
    9. PHPU Wali Kota Banjarbaru; Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
    10. PHPU Bupati Empat Lawang; Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    11. PHPU Bupati Bangka Barat; Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    12. PHPU Bupati Serang; Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    13. PHPU Bupati Pesawaran; Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025.
    14. PHPU Bupati Kutai Kartanegara; Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    15. PHPU Wali Kota Sabang; Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
    16. PHPU Bupati Kepulauan Talaud; Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    17. PHPU Bupati Banggai; Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    18. PHPU Bupati Gorontalo Utara; Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    19. PHPU Bupati Bungo; Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    20. PHPU Bupati Bengkulu Selatan; Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    21. PHPU Wali Kota Palopo; Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025.
    22. PHPU Bupati Parigi Moutong; Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    23. PHPU Bupati Siak; Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    24. PHPU Bupati Pulau Taliabu; Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.