Pembangunan IKN 2025 Belum Berjalan, Pemerintah Diminta Alihkan Pendanaan

Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto (kiri) bersama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (kanan) saat meninjau pembangunan Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr).
Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto (kiri) bersama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (kanan) saat meninjau pembangunan Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr).

Realisasi anggaran pembangunan IKN tahun 2025 masih terbatasi akibat kebijakan efisiensi belanja negara. Sementara itu, pengamat usul agar proyek IKN tidak lagi bergantung pada APBN dan dialihkan menjadi kawasan ekonomi khusus.

Jakarta ‒ Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi tantangan besar di tahun 2025. Hingga saat ini, belum ada realisasi anggaran baru untuk melanjutkan pembangunan, lantaran banyak pos anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang masih dibatasi Kementerian Keuangan. Hal ini terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menteri PUPR Dody Hanggodo menyatakan bahwa efisiensi tersebut memangkas anggaran kementeriannya secara drastis dari Rp110,95 triliun menjadi hanya Rp29,57 triliun. "Realisasi anggaran IKN belum ada, kan anggaran kita diblokir semua. Anggarannya tidak ada," kata Dody saat ditemui awak media di Kompleks DPR RI, pada Kamis, 6 Februari 2025, sebagaimana dikutip koranaceh.net.

Baca Juga:
Pembangunan IKN Tidak 100 Persen Sesuai Jadwal, Pemerintah Fokus Cari Investor

Dody mengakui bahwa pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait alokasi anggaran. "Kalau bisa dapat tambahan Rp1.000 triliun, kenapa enggak? Kalau bisa," ujarnya. Ia juga menyebut bahwa saat ini belum ada rencana kunjungan ke IKN untuk meninjau progres pembangunan. "Kita urusin anggaran dulu. Nanti lah gampang ke IKN," katanya.

Menyadur laporan detik.com, meskipun belum ada realisasi anggaran tahun ini, progres pembangunan infrastruktur dasar IKN hingga akhir 2024 telah mencapai angka 87,9 persen. Plt Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis H. Sumadilaga, menjelaskan bahwa proyek pembangunan tahap pertama dari APBN PUPR per Desember 2024 mencapai progres 97,2 persen untuk Batch 1, 81,1 persen untuk Batch 2, dan 32,1persen untuk Batch 3. Selain itu, proyek hunian ASN dan personel keamanan pun telah mencapai rata-rata di atas 85 persen.

Kendati begitu, terhambatnya realisasi anggaran berdampak besar pada agenda pemindahan ASN ke IKN. Ekonom dan pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Achmad Nur Hidayat, menyebut bahwa penundaan relokasi ASN ini akan berpengaruh terhadap kepercayaan investor. "Dengan adanya ASN, aktivitas ekonomi di sekitar IKN akan mulai bergerak, memberikan kepastian bagi investor swasta untuk masuk," ujarnya seperti dikutip dari tribunnews.com. Dengan penundaan ini, lanjutnya, kepercayaan investor terhadap proyek ini semakin menurun.

Ia juga mengingatkan risiko besar jika proyek ini terus mengalami hambatan pendanaan. Menurutnya, IKN berpotensi menjadi "white elephant project" atau proyek mahal yang terbengkalai. "Jika ASN saja tidak segera pindah, lalu siapa yang akan lebih dulu menghuni IKN? Apakah IKN hanya akan menjadi kota kosong dengan gedung-gedung mewah tanpa aktivitas ekonomi yang nyata?" katanya.

Baca Juga:
Langkah Menteri PKP Wujudkan Program Tiga Juta Rumah di Tengah Keterbatasan Anggaran

Untuk mengatasi permasalahan ini, Achmad menyarankan agar pemerintah tidak lagi mengandalkan APBN sebagai sumber utama pendanaan proyek IKN. Menurutnya, pendekatan yang lebih realistis adalah dengan mengubah konsep IKN menjadi kawasan ekonomi khusus. "Misalnya, IKN bisa dialihkan menjadi kawasan pariwisata, pusat riset teknologi, atau kota berbasis industri hijau yang menarik minat investasi global," tuturnya.

Jika konsep ini diterapkan, pemerintah bisa fokus membangun infrastruktur dasar menggunakan APBN, sementara pengembangan lebih lanjut dilakukan sepenuhnya oleh sektor swasta. Selain itu, ia juga mengusulkan agar otoritas IKN dijadikan badan independen yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan tersebut, sehingga tidak terus bergantung pada APBN.

Sementara di berbagai kesempatan, pemerintah tetap menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan IKN sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Meski masih menghadapi kendala anggaran, berbagai pihak berharap pemerintah dapat segera mencari solusi agar proyek strategis nasional ini tidak terbengkalai di tengah jalan.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.