Gubernur Aceh Serahkan Laporan Keuangan 2024, Apresiasi Komitmen Transparansi BPK

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama foto bersama seusai acara formal Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 Unaudited Pemerintah Aceh, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (27/3/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama foto bersama seusai acara formal Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 Unaudited Pemerintah Aceh, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (27/3/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).

Gubernur Aceh serahkan laporan keuangan 2024 ke BPK, apresiasi transparansi. Realisasi pendapatan Rp11,39 T, belanja Rp11,28 T, dan opini WTP tetap terjaga.

koranaceh.net Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Penyerahan laporan tersebut dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh, pada Kamis, 27 Maret 2025, dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama.

Baca Juga :
Gubernur Aceh Lepas Ribuan Pemudik dalam Program Mudik Gratis 2025

Dalam kesempatan itu, Gubernur Muzakir Manaf mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam menyusun laporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ia menegaskan bahwa tata kelola keuangan daerah yang baik adalah salah satu prioritas utama pemerintahannya.

"Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, termasuk dengan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu," ujar Muzakir.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, realisasi pendapatan Pemerintah Aceh mencapai Rp11,39 triliun atau 101,18 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp11,28 triliun atau 96,70 persen dari total anggaran yang telah dirancang. Menurutnya, angka-angka tersebut menunjukkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik.

Selain itu, Muzakir turut menyoroti pencapaian Pemerintah Aceh yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI selama sembilan tahun berturut-turut. Keberhasilan tersebut, kata dia, menjadi indikator positif bagi tata kelola keuangan yang semakin profesional dan transparan.

Baca Juga :
Ketua PKK Aceh Tinjau Harga Sembako Jelang Idulfitri di Pasar Al-Mahirah

Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan terdiri dari tujuh komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Seluruh laporan tersebut telah di review oleh Inspektorat dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh dan seluruh kabupaten/kota yang telah menyerahkan laporan keuangan lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan.

"Alhamdulillah, hari ini laporan keuangan Pemerintah Aceh dan 17 kabupaten/kota telah diserahkan lebih cepat dari tenggat waktu, yaitu akhir Maret. Kini menjadi kewajiban kami untuk memeriksa hasil laporan keuangan ini, dan insya Allah hasil pemeriksaan akan kami sampaikan pada bulan Mei mendatang," kata Andri Yogama.

Baca Juga :
Bank Aceh Sesuaikan Layanan Selama Libur Lebaran 1446 H, Nasabah Diimbau Waspada Penipuan Online

Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terkait dalam proses audit dapat bersikap kooperatif dengan memberikan data yang dibutuhkan. Menurutnya, kelancaran audit sangat bergantung pada keterbukaan dan kerja sama dari semua pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Andri menegaskan komitmen BPK dalam menjaga independensi dan transparansi dalam proses pemeriksaan keuangan. Ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi hasil audit.

"Jika ada pihak yang mengklaim bisa membantu memperoleh WTP, sampaikan kepada kami. Kami sudah dibekali APBN yang memadai, dan jika ada pihak kami yang tidak sopan selama pemeriksaan, sampaikan kepada kami, dan kami akan melakukan pembinaan," tegas Andri.

Ia menekankan bahwa BPK terus melakukan perbaikan di tingkat internal untuk memastikan audit dilakukan secara profesional dan kredibel.

Baca Juga :
Pemerintah Aceh Gelar Forum Konsultasi Publik RKPA 2026, Fokus Hilirisasi dan Industrialisasi SDA

Terakhir, Muzakir Manaf berharap agar proses audit yang dilakukan oleh BPK dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan tata kelola keuangan di Aceh.

Ia juga mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk berperan aktif dalam proses pemeriksaan guna memastikan audit berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.