Kemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H: 2,8 Kg Beras atau Rp 247 Ribu per Jiwa

Kankemenag Aceh Besar Saifuddin memimpin rakor penetapan besaran zakat fitrah di aula kandepag, Kota Jantho, Senin (17/03/2025). (Foto: HO-Kemenag Aceh Besar).
Kankemenag Aceh Besar Saifuddin memimpin rakor penetapan besaran zakat fitrah di aula kandepag, Kota Jantho, Senin (17/03/2025). (Foto: HO-Kemenag Aceh Besar).

Kemenag Aceh Besar menetapkan zakat fitrah 1446 H sebesar 2,8 kg beras atau Rp 247 ribu per jiwa bagi yang membayar dengan uang. Keuchik dan amil diminta melaporkan penyaluran zakat fitrah ke KUA setempat.

koranaceh.netKantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Zakat fitrah di wilayah ini harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras sebanyak satu sha' atau 2,8 kg per jiwa.

Baca Juga :
Tol Padang Tiji – Seulimuem Siap Difungsikan untuk Mudik Lebaran Tahun Ini

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin, 17 Maret 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Tgk Nasruddin, Ketua Baitul Mal Aceh Besar Tgk Azwir Anwar, perwakilan Dinas Syariat Islam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pimpinan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Al Washliyah.

Kepala Kankemenag Aceh Besar, H. Saifuddin SE, menyatakan bahwa penentuan zakat fitrah ini mengikuti fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuannya.

"Kita telah membahas dan sepakat bahwa zakat fitrah di Aceh Besar menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran," ujar Saifuddin dalam keterangannya.

Baca Juga :
Pemerintah Alokasikan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025, Cair Tiga Minggu Sebelum Lebaran

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, nominal yang ditetapkan adalah Rp 247.000 per jiwa. Besaran ini berdasarkan harga kurma standar di pasaran Aceh Besar dan sesuai dengan mazhab Hanafi, yang menetapkan satu sha' sebesar 3,8 kg.

Kemenag Aceh Besar juga meminta keuchik dan amil di setiap gampong untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing setelah pelaksanaannya.

Selain itu, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran kepada camat, kepala KUA, serta keuchik dan imam meunasah se-Kabupaten Aceh Besar untuk memastikan pelaksanaan zakat fitrah berjalan dengan baik.

Ketua Baitul Mal Aceh Besar, Tgk Azwir Anwar, mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat fitrah di tempat domisili masing-masing sebelum mudik ke kampung halaman.

Baca Juga :
Aceh Besar Salurkan Dana Desa Rp 108,8 Miliar ke 300 Gampong, Perbup APBG Sedang Disusun

"Jadi alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal, jika dia penduduk Aceh Besar dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal," kata Azwir.

Ia juga menegaskan agar para amil dan imam meunasah memastikan zakat fitrah didistribusikan tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerima.

"Sehingga masyarakat dapat menyambut hari raya Idulfitri dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT," pungkasnya. []

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.