Ombudsman RI Soroti Ketidaksiapan Gapoktan Jadi Titik Serah Pupuk Subsidi

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Foto: ombudsman.go.id).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Foto: ombudsman.go.id).

Ombudsman RI minta pemerintah benahi kesiapan Gapoktan jadi titik serah pupuk subsidi. Temuan uji petik tunjukkan banyak yang belum siap secara kelembagaan.

koranaceh.net Rencana pemerintah untuk menjadikan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai titik serah baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi dinilai belum siap secara menyeluruh.

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025.

Pernyataan ini merespons hasil uji petik Ombudsman terhadap kesiapan Gapoktan di beberapa daerah menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Yeka menyatakan pemerintah harus segera berbenah sebelum pelaksanaan penuh kebijakan tersebut.

Baca Juga :
Presiden Pimpin Tanam Padi Serentak di 160 Kabupaten, Pemerintah Targetkan Produksi 7,5 Juta Ton Gabah

“Jangan sampai saat pelaksanaannya nanti, belum ada perencanaan yang matang terkait Gapoktan yang akan menjadi pelaku baru dalam rantai pasok pupuk bersubsidi,” tegas Yeka dalam siaran pers yang dilansir koranaceh.net, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Menurutnya, implementasi Gapoktan sebagai titik serah pupuk memiliki potensi positif dalam memperluas akses petani terhadap pupuk bersubsidi, memperkuat kelembagaan tani, dan meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi. Namun, hal itu tidak akan berjalan baik tanpa kesiapan dari hulu ke hilir.

Dari hasil uji petik yang dilakukan di empat daerah—Pemalang, Tanah Laut, Maros, dan Ngawi—Ombudsman menemukan sejumlah persoalan serius. Sebagian besar Gapoktan masih menghadapi kendala dalam aspek legalitas, permodalan, manajemen keuangan, dan penguasaan teknologi informasi.

Data menunjukkan hanya 50 persen Gapoktan memiliki izin usaha sebagai pengecer pupuk bersubsidi, sementara 62 persen dinilai belum mampu menjalankan tata kelola keuangan secara memadai.

“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah mencegah potensi maladministrasi dan memastikan subsidi pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran,” ujar Yeka.

Atas dasar itu, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam implementasi kebijakan baru tersebut. Salah satu rekomendasi penting adalah penyesuaian margin fee bagi pelaku usaha titik serah pupuk.

Margin fee yang saat ini belum berubah sejak 2010, disarankan untuk disamakan dengan penyaluran LPG subsidi 3 kg, yakni Rp800 per kilogram. Penyesuaian margin tersebut, menurut Yeka, diharapkan dapat mendorong profesionalisme Gapoktan dan pengecer, baik dalam sisi manajerial maupun kelembagaan.

Selain itu, Ombudsman mendorong penyusunan regulasi teknis mengenai prosedur dan syarat penunjukan Gapoktan sebagai pengecer resmi, serta pembinaan intensif dan kemudahan akses pembiayaan.

Baca Juga :
Menteri Pertanian Optimis Swasembada Pangan Dapat Dicapai Lebih Cepat dari Target Prabowo

“Perlu ada pembinaan dan pendampingan intensif bagi Gapoktan, termasuk kemudahan akses permodalan melalui HIMBARA, BUMDes, atau skema lain termasuk bank garansi,” jelasnya.

Yeka juga mengusulkan agar dilakukan uji coba (piloting) secara bertahap di wilayah tertentu sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kegagalan dan memberikan waktu adaptasi bagi para pelaku di lapangan.

Uji petik ini sebelumnya telah disampaikan Ombudsman kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada Kamis, 23 April 2025.

Dengan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, BUMN, serta lembaga keuangan, Ombudsman berharap proses transisi distribusi pupuk bersubsidi melalui Gapoktan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi petani di seluruh Indonesia. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.