Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Pendidikan Diniyah Masuk Kurikulum Muatan Lokal
Daftar Isi
|
|
| Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi, saat memaparkan materi dalam acara bertajuk "Seminar Pendidikan Diniyah: Antara Harapan dan Kenyataan" di Kampus Serambi Mekkah, Sabtu (17/5/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh). |
DPRK Banda Aceh dorong Disdikbud masukkan pendidikan diniyah ke kurikulum muatan lokal untuk tingkat SD dan SMP melalui Qanun No. 4 Tahun 2020.
koranaceh.net | Banda Aceh –
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi,
mendorong agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh
memasukkan pendidikan diniyah sebagai bagian dari kurikulum muatan lokal
(Mulok) di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Dorongan ini disampaikan dalam kegiatan bertajuk
"Seminar Pendidikan Diniyah: Antara Harapan dan Kenyataan"
yang digelar di Kampus Serambi Mekkah pada Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga :
Menurut Musriadi, pendidikan diniyah memiliki urgensi untuk diperkuat dalam
kurikulum sebagai bentuk implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pendidikan Diniyah di Banda Aceh.
Ia menilai, memasukkan pendidikan diniyah ke dalam Mulok merupakan langkah
konkret. Hal ini, tuturnya, sejalan dengan kebijakan Kurikulum Merdeka yang
memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kurikulum berbasis
kearifan lokal.
"Karena itu kami mendorong kearifan lokal yang akan menjadi muatan lokal
kita, yaitu pertama, berkaitan dengan pendidikan diniyah untuk siswa SD dan
SMP. Kedua, bahasa Aceh SD dan SMP. Itu yang akan kita jadikan muatan
lokal," kata Musriadi dalam pemaparannya.
Kurikulum Merdeka, jelasnya lebih lanjut, memungkinkan daerah mengembangkan
muatan lokal melalui tiga pendekatan yang fleksibel.
"Pertama, mengembangkan muatan lokal menjadi mata pelajaran sendiri. Kedua,
mengintegrasikan muatan lokal ke dalam seluruh mata pelajaran. Dan ketiga,
melalui projek penguatan profil pelajar Pancasila,” terang Musriadi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendidikan diniyah tidak hanya sekadar
tambahan pelajaran agama, tetapi harus menjadi program wajib di sekolah yang
dirancang secara terstruktur dan sistematis.
DPRK Banda Aceh, kata Musriadi, telah menanamkan fondasi legal melalui
qanun daerah, dan kini tinggal menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kota
Banda Aceh dalam bentuk peraturan turunan agar pelaksanaannya dapat
dilakukan secara konsisten dan masif.
Baca Juga :
"DPRK telah menanamkan pondasi Qanun Pendidikan Diniyah, ia berharap Pemko
segera melahirkan peraturan turunan agar memudahkan pelaksanaan program ini
di sekolah. Sehingga tujuan yang diharapkan tercapai, tentu dengan
melibatkan semua stakeholder, salah satunya perguruan tinggi, baik
dalam desain kurikulum maupun peningkatan sumber daya manusia melalui LPTK
yang ada di perguruan," katanya.
Musriadi optimis Banda Aceh bisa menjadi pelopor pendidikan diniyah yang
terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi model inspiratif
bagi daerah lain di Aceh bahkan di luar provinsi.
“Saya sangat yakin pendidikan diniyah di Kota Banda Aceh akan menjadi model
dan inspirasi di kabupaten/kota baik Aceh maupun provinsi lainnya,”
tukasnya.
❖