Polres Bireuen Ungkap Pembunuhan di Peusangan Selatan, Pelaku Ternyata Teman Dekat
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Mapolres Bireuen, Kamis (12/6/2025). (Foto: HO-Polres Bireuen). |
Polres Bireuen ungkap kasus pembunuhan di Peusangan Selatan. Korban didorong dari tebing oleh temannya sendiri, lalu dirampok.
koranaceh.net ‒ Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang sebelumnya ditemukan tewas di pinggir sungai kawasan Desa Darussalam, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
Korban diketahui bernama M. Hasyimi (42), warga Desa Tanjong Beuridi, yang awalnya diduga meninggal karena kecelakaan terjatuh.
Baca Juga :
Kapolda Aceh Lepas Tim Ekspedisi Gunung Leuser, Tegaskan Komitmen Jaga Ekologi
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menyampaikan bahwa dugaan awal yang beredar di masyarakat menyebut korban tergelincir dari tebing.
Namun, hasil identifikasi oleh tim Inafis Satreskrim menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
“Setelah dilakukan identifikasi terhadap jenazah korban, kami menemukan kejanggalan, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa korban dibunuh, dan pelakunya mengarah kepada HS (38), yang merupakan teman dekat korban sendiri,” ujar AKBP Tuschad dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Kamis, 12 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi, menjelaskan bahwa HS sempat diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2025 dan menyangkal keterlibatannya dalam kematian korban.
“Kami memanggil dan memeriksa HS sebagai saksi, tetapi dia membantah membunuh korban. HS mengaku bahwa korban meninggal karena tergelincir dari tebing,” kata Jeffryandi.
Namun penyelidikan berlanjut dengan pendalaman bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan. Hasilnya, keterlibatan HS semakin kuat hingga akhirnya ia kembali diperiksa pada 10 Juni dan mengakui perbuatannya.
“HS mengakui telah membunuh korban M. Hasyimi dengan cara mendorongnya dari atas bukit di pinggir sungai. Setelah memastikan korban meninggal, HS mengambil uang milik korban sebanyak Rp1.300.000, serta satu unit handphone Android. Namun, handphone tersebut dibuang ke sungai oleh pelaku,” jelas Jeffryandi.
Setelah pengakuan tersebut, HS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Bireuen.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [*]
Tidak ada komentar