Menteri Desa Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa oleh Sejumlah Kepala Desa ke Bareskrim Polri
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto melaporkan sejumlah kepala desa yang diduga menyelewengkan dana desa ke Bareskrim Polri. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan lain, termasuk judi online.
Jakarta ‒ Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto melaporkan sejumlah kepala desa yang diduga menyelewengkan dana desa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut disampaikan langsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Yandri mengungkapkan dugaan penyimpangan ini berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menyebut dalam periode Januari hingga Juni 2024, terdapat sejumlah kepala desa yang menggunakan dana desa untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk judi online.
Baca Juga:
IPK Indonesia Naik, tapi ICW Menilai Pemberantasan Korupsi Masih Berjalan
Mundur
"Tadi, alhamdulillah diterima langsung oleh Irjen Wahyu Widada, Kabareskrim didampingi banyak, ada Irjen Cahyono Kortastipidkor Mabes Polri, dll. Maksud dan tujuan kami datang kami menyampaikan data dari PPATK bahwa 2024 semester 1 Januari-Juni, ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya," ujar Yandri, seperti di kutip koranaceh.net.
Meski demikian, Yandri enggan mengungkap jumlah pasti kepala desa yang dilaporkan maupun nilai dana yang diselewengkan. Ia menegaskan hal tersebut akan diungkap oleh aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi, kalau ini ditindak, ya, mudah-mudahan yang lain enggak berani. [Tapi] kalau didiamkan, dibiarkan atau ditoleransi, nah ini kita khawatir oknum kepala desa yang lain akan mengikuti kepala desa yang salah ini. Jadi, sekali lagi, di mana, berapa kepala desa dan lokusnya biar APH yang buka semua," tambahnya.
Yandri menekankan langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk memastikan dana desa digunakan secara transparan dan sesuai aturan. Ia juga menegaskan tidak ada ruang bagi kepala desa yang ingin "bermain" dengan anggaran desa.
Baca Juga:
MaTA : Dana Desa Dominasi Kasus Korupsi di Aceh Sepanjang 2024
Menurut Yandri, tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mewujudkan Asta Cita ke-6, yakni membangun desa dari bawah untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.
"Kami memastikan bahwa ke depan, mulai dari tahun 2025 ini, dana desa itu tidak boleh dibancak. Itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyukseskan Asta Cita ke-6, membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," jelasnya.
Menteri Desa juga berharap agar ini dapat menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran desa. Ia menyatakan pemerintah akan terus memperketat pengawasan penggunaan dana desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dugaan penyelewengan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap aparat desa, terutama dalam mengelola anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.[]
Tidak ada komentar