Israel Ajukan Banding atas Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu

enjamin Netanyahu saat berpidato dalam pertemuan blok partai sayap kanan di Knesset, Rabu (20/11/2019). (Foto: Hadas Parush/Flash90).
Benjamin Netanyahu saat berpidato dalam pertemuan blok partai sayap kanan di Knesset, Rabu (20/11/2019). (Foto: Hadas Parush/Flash90).

Israel mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan ICC untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.

koranaceh.net Pemerintah Israel resmi mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Banding tersebut diajukan pada Ahad (tanggal belum disebutkan) dengan alasan bahwa keputusan ICC tidak memiliki dasar hukum maupun faktual.

Baca Juga:
Hampir 200 Orang Tewas dalam Bentrokan Pemerintah Baru Suriah dan Loyalis Assad

Dalam pernyataan resminya, Kantor Perdana Menteri Israel menyatakan bahwa pengajuan banding ini bertujuan untuk mengungkap ketidakwajaran keputusan ICC.

"Banding ini mengungkapkan secara rinci betapa tidak masuk akalnya penerbitan surat perintah penangkapan dan bagaimana hal itu tidak memiliki dasar faktual atau hukum," demikian pernyataan tersebut, dikutip dari Anadolu.

Israel juga menegaskan bahwa jika ICC menolak banding tersebut, maka hal itu semakin menunjukkan bahwa pengadilan bersikap bias terhadap Israel.

"Jika ICC menolak banding ini, itu hanya akan menggarisbawahi kepada teman-teman Israel di AS dan dunia betapa biasnya Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Israel," lanjut pernyataan itu.

Baca Juga:
Studi: Jumlah Korban Perang Gaza Jauh Lebih Tinggi dari Laporan Resmi

Bulan lalu, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Gaza.

Meski demikian, Israel menolak yurisdiksi ICC dengan alasan bahwa negara tersebut bukan anggota pengadilan tersebut.

Menurut laporan The Times of Israel, ICC menolak klaim Israel bahwa mereka seharusnya diberi pemberitahuan terlebih dahulu terkait penyelidikan atas pelaksanaan perang di Gaza.

Kendati demikian, pengadilan tetap memberi Israel kesempatan untuk mengajukan banding terhadap yurisdiksi ICC dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut.

Baca Juga:
Komisioner UNRWA: Israel Langgar Semua Aturan Perang di Gaza

Sejak serangan oleh kelompok Hamas pada 7 Oktober 2023, Israel telah melancarkan operasi militer besar-besaran di Jalur Gaza. Konflik tersebut telah menyebabkan hampir 45.000 korban jiwa, yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak.

Selain menghadapi proses di ICC, Israel juga tengah menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas serangannya di Gaza.

Proses hukum ini diajukan oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di wilayah tersebut.

Sementara itu, komunitas internasional terus memantau perkembangan hukum ini.

Putusan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant dinilai sebagai langkah bersejarah dalam upaya menegakkan akuntabilitas atas konflik berskala besar di Timur Tengah. []

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.