Pemerintah Berikan Remisi bagi Narapidana di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H
|
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyerahkan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) di Lapas Kelas IIA Cibinong, pada Jumat (28/3/2025). (Foto: ditjenpas.go.id) |
Pemerintah memberikan remisi khusus Nyepi dan Idul Fitri bagi lebih dari 150 ribu narapidana dan anak binaan. Di sebut menghemat anggaran hingga Rp80,4 miliar.
koranaceh.net ‒ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) bagi ratusan ribu narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari pelanggaran hukum setelah bebas.
Baca Juga :
Dua Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental
Mobil
"Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif," ujar Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.
Untuk Hari Raya Nyepi, remisi diberikan kepada 1.629 narapidana beragama Hindu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 20 orang menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas. Selain itu, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 12 anak binaan.
Sementara itu, dalam perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima pengurangan sebagian masa pidana mereka, sedangkan 928 orang—terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan—langsung bebas setelah menerima remisi khusus.
Baca Juga :
Hasto Kristiyanto Sebut Kasusnya Bermuatan Politik, Minta Hakim Batalkan
Dakwaan
Menurut Agus, pemberian remisi ini juga berdampak positif bagi efisiensi anggaran negara. Ia menyebutkan bahwa program remisi khusus Nyepi menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp804 juta, sementara remisi Idul Fitri menghemat hingga Rp80,4 miliar.
"Selain mengurangi overcrowding di lapas, program ini juga membantu negara dalam menghemat anggaran," tambahnya.
Agus berharap para narapidana yang mendapatkan remisi, terutama yang langsung bebas, tidak kembali melakukan tindak pidana. "Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik," kata mantan Wakapolri tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Baca Juga :
Hukuman 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis: Runtuhnya Kepercayaan Publik terhadap
Pemberantasan Korupsi
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 juga mengatur bahwa remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan.
"Khusus bagi narapidana kasus terorisme, remisi hanya diberikan jika mereka telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI," ujar Agus.
Program remisi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam pembinaan narapidana agar lebih siap kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman.
Pemerintah berharap angka residivisme atau pengulangan tindak pidana dapat ditekan, sehingga mantan narapidana bisa lebih mudah beradaptasi setelah bebas. []
Tidak ada komentar