Pemerintah Siapkan 10.666 Lowongan Kerja bagi Korban PHK Sritex
![]() |
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Dok. Kemenaker). |
Pemerintah juga menjamin pemenuhan hak-hak karyawan, termasuk pesangon dan jaminan sosial, serta menawarkan pelatihan kewirausahaan untuk mendukung keberlanjutan ekonomi para pekerja terdampak.
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi bagi ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kepailitan perusahaan tersebut.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memetakan 10.666 lowongan kerja di wilayah Solo dan sekitarnya yang dapat menjadi alternatif bagi para pekerja terdampak.
Baca Juga:
Sritex Resmi Berhenti Beroperasi, 12 Ribu Karyawan Terdampak PHK Massal
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta kabupaten/kota di wilayah Solo Raya guna memastikan kesiapan lapangan kerja baru.
"Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang dikutip koranaceh.net, Sabtu, 1 Maret 2025.
Peluang kerja yang tersedia tersebar di berbagai sektor industri, seperti garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, serta industri jasa. Pemerintah berharap dengan adanya lowongan ini, para pekerja terdampak dapat segera mendapatkan pekerjaan baru dan tidak mengalami kesulitan ekonomi berkepanjangan.
Sejak PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan terkait untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Baca Juga:
Kemenaker Siap Lindungi Buruh Sritex Pasca Penolakan Kasasi oleh MA
"Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan pasca-PHK, Kemnaker juga menjalankan program pelatihan kewirausahaan yang dilakukan melalui Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker di berbagai daerah. Program ini bertujuan untuk membekali para pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan keterampilan baru agar mereka bisa berwirausaha secara mandiri.
Menaker Yassierli meminta masyarakat tetap optimistis menghadapi situasi ini. Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja, termasuk akses terhadap pelatihan kerja dan lowongan pekerjaan.
Selain itu, ia juga menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.
Baca Juga:
Menaker Yassierli: Penguatan Soft Skill Jadi Kunci Tenaga Kerja di Era
Digital
Diketahui, seluruh karyawan PT Sritex resmi terkena PHK pada Rabu, 26 Februari 2025, setelah perusahaan dinyatakan tutup per 1 Maret 2025. Menurut Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, sebanyak 8.400 karyawan tetap bekerja hingga 28 Februari, meskipun status PHK mereka telah ditetapkan sebelumnya.
Disperinaker memastikan bahwa seluruh hak karyawan, seperti jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan berbagai langkah yang telah disiapkan oleh pemerintah, diharapkan para pekerja terdampak PHK dapat segera memperoleh pekerjaan baru atau membuka usaha mandiri, sehingga dampak ekonomi dari penutupan Sritex dapat diminimalkan.[]
Tidak ada komentar