Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

Kepala BPKA, Reza Saputra, bersama rombongannya saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diselenggarakan Kemendagri bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Kamis (17/4/2025) di aula Birawa Assembly Hotel, Jakarta Pusat. (Foto: HO-Pemerintah Aceh).
Kepala BPKA, Reza Saputra, bersama rombongannya saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diselenggarakan Kemendagri bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Kamis (17/4/2025) di aula Birawa Assembly Hotel, Jakarta Pusat. (Foto: HO-Pemerintah Aceh).

Pemerintah Aceh tegaskan dukungan digitalisasi keuangan daerah lewat SP2D online, dorong efisiensi, transparansi, dan penguatan pelayanan publik.

koranaceh.net Pemerintah Aceh menegaskan dukungannya terhadap percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan SP2D online di Aula Birawa Assembly Hotel, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga :
Indonesia-Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Industri, Fokus pada Hilirisasi dan Energi Terbarukan

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) sebagai bagian dari upaya mempercepat reformasi tata kelola keuangan daerah. MoU tersebut menjadi langkah awal menuju transformasi digital yang menyeluruh dalam sistem keuangan publik di tingkat daerah.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, kami hadir di sini sebagai wujud dukungan Pemerintah Aceh bagi suksesnya program ini. Digitalisasi keuangan daerah adalah sebuah langkah maju dalam penataan keuangan daerah yang lebih cepat, efektif, dan tentu saja lebih transparan dan efisien,” ujar Reza Saputra usai penandatanganan MoU.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tahir, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, serta para kepala daerah, kepala BPD, dan pejabat keuangan dari seluruh Indonesia. Hingga kini, sebanyak 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait SP2D online, sementara sisanya dijadwalkan menyusul.

Tomsi Tahir menjelaskan bahwa SIPD dirancang untuk memfasilitasi keseluruhan proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, termasuk penerbitan SP2D secara online. “SIPD memfasilitasi seluruh proses perencanaan hingga pelaporan transaksi keuangan daerah, termasuk penerbitan SP2D secara online. Ini akan membantu mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Implementasi SP2D online ini melibatkan sinergi dari berbagai pihak, antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan unsur pemerintah daerah, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi hingga kabupaten/kota.

Ketua Umum ASBANDA dalam forum tersebut menekankan peran strategis BPD dalam mendukung reformasi keuangan daerah. Ia menyebutkan bahwa BPD berfungsi sebagai pengelola kas daerah, pendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta kontributor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adopsi SP2D online, BPD diharapkan dapat menjalankan ketiga fungsi tersebut secara lebih optimal.

Data kinerja BPD yang dirilis dalam kesempatan tersebut menunjukkan capaian positif. Total aset BPD per Desember 2024 mencapai Rp1.021 triliun, tumbuh 3,70 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana pihak ketiga naik 3,06 persen menjadi Rp752,68 triliun, sementara penyaluran kredit meningkat 6,49 persen menjadi Rp658,60 triliun.

Baca Juga :
Bertemu Penasihat DWP, Ketua Dekranasda Aceh Minta Dukungan Konkret bagi UMKM dan Ekraf Aceh

Tak hanya dari sisi teknis, penguatan sistem keuangan daerah juga mendapat perhatian dari aspek pengawasan. Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, turut hadir dalam acara tersebut sebagai bagian dari pengawalan terhadap implementasi SIPD melalui skema Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018.

Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan efisien di seluruh wilayah Indonesia. Ke depan, digitalisasi ini diharapkan bukan hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga sarana memperkuat integritas dan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

“Digitalisasi keuangan ini bukan hanya tentang sistem, tapi juga soal perubahan budaya birokrasi menuju tata kelola yang bersih dan akuntabel,” tutup Reza. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.