Pemerintah Pastikan 8.000 Eks Pegawai PT Sritex Bakal Bekerja Sementara dengan Skema Baru

Menaker Yassierli (tengah), Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir saat menyampaikan keterangan pers terkait kepastian terhadap 8.000 eks pekerja Sritex yang di PHK. (Foto: Yt/@KementerianSekretariatNegaraRI).
Menaker Yassierli (tengah), Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir saat menyampaikan keterangan pers terkait kepastian terhadap 8.000 eks pekerja Sritex yang di PHK. (Foto: Yt/@KementerianSekretariatNegaraRI).
Sekitar 8.000 eks pegawai PT Sritex akan kembali bekerja dengan skema baru. Pemerintah dan kurator memastikan mereka dipekerjakan sementara sebelum ada pemilik baru.

Jakarta ‒ Pemerintah memastikan sekitar 8.000 eks pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan kembali bekerja dengan skema baru setelah perusahaan tekstil raksasa itu resmi menghentikan operasinya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah berharap seluruh pekerja terdampak bisa kembali bekerja.

Baca Juga:
Sritex Resmi Berhenti Beroperasi, 12 Ribu Karyawan Terdampak PHK Massal

"Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan. Kurang lebih di 8.000 sekian karyawan untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025, seperti dikutip koranaceh.net.

Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci skema baru yang akan diterapkan. Namun, ia menegaskan bahwa PT Sritex tetap akan beroperasi di sektor tekstil.

Di sisi lain, Anggota Tim Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menyampaikan kalau kurator telah menyewakan aset perusahaan kepada investor sebelum proses lelang dilakukan. Dengan penyewaan ini, eks pekerja PT Sritex akan kembali dipekerjakan, meski hanya bersifat sementara.

"Sementara saja (dipekerjakan). Karena itu nanti mungkin akan dilanjutkan oleh pemenang lelang nanti. Pemilik yang baru," ujar Nurma dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan 10.666 Lowongan Kerja bagi Korban PHK Sritex

Keputusan untuk menyewakan aset Sritex bertujuan menjaga nilai perusahaan agar tetap tinggi saat dilelang. Namun, investor yang saat ini menyewa aset perusahaan, sambung Nurma, belum tentu akan tetap menggunakan nama PT Sritex. Keputusan terkait identitas merek nantinya akan ditentukan oleh pemilik baru.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para eks pekerja PT Sritex akan kembali bekerja dalam waktu dua minggu ke depan. Langkah ini, sebut Yassierli, dapat memberikan ketenangan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata Yassierli dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini juga tengah mengawal pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak, termasuk kompensasi PHK dan hak normatif lainnya.

Baca Juga:
Peneliti BRIN: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia Belum Optimal, Mengapa?

Selain itu, pemerintah memastikan eks pekerja PT Sritex mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," ujar Yassierli.

PT Sritex, yang telah berdiri sejak 1966 dan menjadi salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menutup operasionalnya pada awal Maret 2025.

Keputusan ini berdampak pada lebih dari 10 ribu pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Kini, dengan adanya skema baru, sebagian eks pegawai Sritex berpeluang kembali bekerja, setidaknya untuk sementara waktu, hingga ada kepastian mengenai pemilik baru perusahaan.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.