Ahok Diperiksa 11 Jam di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Terkejut dengan Temuan Penyidik

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat memberikan keterangan kepada para juru warta seusai diperiksa selama 11 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi Pertamina, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Foto: JawaPos.com/Dery Ridwansah).

Kejagung mendalami peran Ahok sebagai Komisaris Utama dalam pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

koranaceh.net Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Subholding PT Pertamina Patra Niaga dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 08.30 WIB hingga 18.31 WIB, Kamis, 13 Maret 2025.

Baca Juga :
Dugaan Korupsi dan Blending Pertamax-Pertalite, Apa Dampaknya bagi Konsumen dan Negara?

Usai pemeriksaan, Ahok mengaku terkejut dengan temuan penyidik terkait kasus ini. "Saya juga terkaget-kaget dikasih tahu tentang pengusutan kasus ini, ada fraud apa, ada penyimpangan apa, transfer seperti apa, itu tadi dijelaskan," ujar Ahok kepada wartawan, dikutip dari Tempo.

Namun, ia enggan merinci lebih lanjut temuan tersebut dan menyerahkannya kepada penyidik. "Itu biar penyidik. Nanti saat persidangan juga akan dibuka," tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan Ahok berfokus pada tugas dan fungsinya sebagai Komisaris Utama dalam pengawasan operasional perusahaan.

"Lebih melihat kepada bagaimana tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi yang holding, ya, PT Pertamina Persero," ujar Harli.

Penyidik memberikan 14 pertanyaan kepada Ahok seputar pengawasan tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Salah satu aspek yang didalami adalah kebijakan impor yang dilakukan bersamaan dengan ekspor minyak mentah oleh anak perusahaan Pertamina.

Baca Juga :
Lemigas Klaim Kualitas BBM Sesuai Standar, Namun Efektivitas Pengawasan Dipertanyakan

"Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita. Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang," jelas Harli.

Dalam pemeriksaan, Ahok juga menyerahkan sejumlah data terkait catatan rapat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) selama masa jabatannya sebagai Komisaris Utama. Ia menyatakan bahwa perannya hanya sebatas monitoring dan tidak masuk ke ranah operasional subholding.

"Saya itu sebagai Komisaris Utama hanya memonitoring dari RKAP, gitu lho. Nah itu kan untung rugi-untung rugi. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional. Untuk detailnya, data tersebut ada di perusahaan," ujar Ahok.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Enam tersangka berasal dari jajaran direksi anak perusahaan Pertamina, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta. Mereka antara lain:

Pejabat Subholding Pertamina
    • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
    • Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
    • Direktur PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
    • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
    • VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
    • VP Feedstock Management PT KPI, Agus Purwono

Pihak Swasta
    • Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza
    • Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
    • Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joede

Kejagung menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau markup dalam kontrak pengangkutan (shipping) minyak mentah sebesar 13-15 persen. Selain itu, Pertamina diduga menerima BBM berkualitas lebih rendah dari yang dibayarkan. Seharusnya, Pertamina menerima BBM jenis RON 92, tetapi yang diterima justru RON 90 dan RON 88, yang kemudian dicampur (blending).

Baca Juga :
Erick Thohir Bakal Lakukan Review Total Tata Kelola Pertamina Usai Kasus Dugaan Korupsi

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahok sendiri belum berstatus sebagai tersangka. Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaannya saat ini masih dalam kapasitas saksi. "Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan," kata Harli.

Kejagung berencana memanggil Ahok kembali dalam pemeriksaan lanjutan setelah penyidik mengumpulkan tambahan bukti dan data terkait kasus ini. []

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.